UU PPN dan PPnBM Terbaru No 42 Tahun 2009
(dibaca 22,787 kali)
Telah terbit Undang-undang terbaru yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yaitu Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terbit tanggal 15 Oktober 2009. UU PPN dan PPnBM tersebut mulai berlaku 1 April 2010.
Artikel Terkait:
eNews & Updates
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di
Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik
, atau melalui feed reader klik
.
Terima kasih.
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.






Perusahaan saya bergerak dalam penjualan gas CNG, diaman siklus penjualannya kepada customer berlangsung secara kontinyu dari awal bulan sampai akhir bulan. Pada awal bulan berikutnya dibuat perhitungan berapa gas yg dipakai dengan menggunakan berita acara. Setelah berita acara dibuat baru dibuat invoice dan faktur pajaknya dengan tanggal awal bulan tersebut. Saya ingin tanya apakah penerbitan faktur pajak dengan tanggal pada awal bulan mengikuti tanggal berita acara SUDAH BENAR. Tolong penjelasannya
Jawab
Selamat Siang, saya ada transaksi jual beli saya sebagai supplier di jakarta dan custemer saya di pekanbaru. saya adalah distributor untuk suatu meerk tertentu. untuk itu saya harus mendatangkan barang yang di order oleh customer saya dari amerika. akan tetapi custemer menginginkan penyerahan barangnya di Singapore (mengingat efisiensi biaya dsb ketimbang harus di kirim ke jakarta dulu lalu di kirim ke pekanbaru)). pertannyaannya apakah invoice saya ke customer juga menyertakan faktur pajak.sedangkan pengurusan clearance di singapore di lakukan oleh customer sendiri. please advice ya
Jawab
Pak mohon bimbingannya. Di perusahaan saya terdapat kelebihan pajak masukan, apakah dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya atau harus restitusi kalau menurut UU No.42 Tahun 2009 tentang PPn dan PPnBm.
Apakah benar untuk tahun 2010 apabila ada kelebihan pajak masukan sudah tidak bisa dikompensasikan ke tahun 2011?
Terima Kasih.
Jawab