Undang-Undang PPh Baru 2008 Telah Terbit

(dibaca 7,736 kali)

October 10, 2008 by Rudi  
Filed under PPh

Hot News

Undang-Undang Pajak Penghasilan yang baru telah terbit yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan akan berlaku mulai 1 Januari 2009.

Download

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

 

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPh dengan Undang-Undang PPh Baru Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008:
  1. Subjek Pajak
  2. Objek Pajak
  3. Objek Pajak Pasal 4 Ayat (2)
  4. Pengecualian Dari Objek Pajak
  5. Biaya Pengurang Penghasilan Bruto
  6. Isteri Yang Memilih Untuk Memiliki Npwp Sendiri
  7. Norma Penghitungan Penghasilan Neto
  8. Penghasilan Tidak Kena Pajak
  9. Tarif
  10. Pencegahan Penghindaran Pajak (Pasal 18)
  11. Pemotongan/Pemungutan
  12. Kredit Pajak Luar Negeri (Pasal 24)
  13. Angsuran Pajak Tahun Berjalan
  14. Ketentuan Perpajakan Pertambangan Dan Syariah
  15. Fasilitas Perpjakan Bagi UMKM

 

Baca selengkapnya Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPh dengan Undang-Undang PPh Baru Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008


Artikel Terkait:

  • Tidak ada
eNews & Updates

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

7 Responses to “Undang-Undang PPh Baru 2008 Telah Terbit”
  1. dewi says:

    skrg syarat jadi pkp penghasilan setahun brp ya? dulu kan 600jt..kalo 2008 msh 600jt ato udah naek jadi 1.8 m
    thank’s

    Jawab

    rudi reply on December 22nd, 2008 10:55 pm:

    Ibu dewi,

    Saat ini sedang dibahas UU PPN yang baru oleh anggota dewan yth dan pemerintah, sehingga sampai saat ini batasan Rp 600 juta belum berubah

    Salam,

    Jawab

  2. ully says:

    saya bisa minta contoh faktur pajak sederhana, bisa dikirim ke email saya terima kasih. :lol:

    Jawab

    rudi reply on December 21st, 2008 4:22 pm:

    Bentuk faktur pajak sederhana bebas saja, dapat berupa kuitansi. Yang penting harus ada nama pembeli dan penjual, DPP dan PPN-nya.

    Jawab

  3. JANUAL says:

    BAGAIMANA PPH 21, 22, 23, 24, 25, 26 YANG BERSIFAT FINAL? :razz:

    Jawab

  4. agus m says:

    bagaimana cara menghitung nilai penyusutan peralatan laboratorium klinik.
    Apakah nilai penyusutan tersebut dimasukan biaya?

    Jawab

Page 1 of 11

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: