Undang-Undang PPh Baru 2008 Telah Terbit
(dibaca 7,736 kali)
Hot News
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang baru telah terbit yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan akan berlaku mulai 1 Januari 2009.
Download
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPh dengan Undang-Undang PPh Baru Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008:
- Subjek Pajak
- Objek Pajak
- Objek Pajak Pasal 4 Ayat (2)
- Pengecualian Dari Objek Pajak
- Biaya Pengurang Penghasilan Bruto
- Isteri Yang Memilih Untuk Memiliki Npwp Sendiri
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Tarif
- Pencegahan Penghindaran Pajak (Pasal 18)
- Pemotongan/Pemungutan
- Kredit Pajak Luar Negeri (Pasal 24)
- Angsuran Pajak Tahun Berjalan
- Ketentuan Perpajakan Pertambangan Dan Syariah
- Fasilitas Perpjakan Bagi UMKM
Baca selengkapnya Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPh dengan Undang-Undang PPh Baru Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
Artikel Terkait:
eNews & Updates
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di
Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik
, atau melalui feed reader klik
.
Terima kasih.
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.






skrg syarat jadi pkp penghasilan setahun brp ya? dulu kan 600jt..kalo 2008 msh 600jt ato udah naek jadi 1.8 m
thank’s
Jawab
rudi reply on December 22nd, 2008 10:55 pm:
Ibu dewi,
Saat ini sedang dibahas UU PPN yang baru oleh anggota dewan yth dan pemerintah, sehingga sampai saat ini batasan Rp 600 juta belum berubah
Salam,
Jawab
saya bisa minta contoh faktur pajak sederhana, bisa dikirim ke email saya terima kasih.
Jawab
rudi reply on December 21st, 2008 4:22 pm:
Bentuk faktur pajak sederhana bebas saja, dapat berupa kuitansi. Yang penting harus ada nama pembeli dan penjual, DPP dan PPN-nya.
Jawab
no komen!!!
Jawab
BAGAIMANA PPH 21, 22, 23, 24, 25, 26 YANG BERSIFAT FINAL?
Jawab
bagaimana cara menghitung nilai penyusutan peralatan laboratorium klinik.
Apakah nilai penyusutan tersebut dimasukan biaya?
Jawab