Tata Cara Pendaftaran NPWP dan PKP

(dibaca 8,842 kali)

November 5, 2008 by Rudi  
Filed under KUP

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Dirjen Pajak tanggal 20 Oktober 2008 telah mengeluarkan PER-44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak .  Pokok-pokok yang diatur PER-44/PJ/2008 adalah sebagai berikut.



DEFINISI

1.    Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.  Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

3.    Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

4.   Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1 (satu) tempat usaha yang berbeda dengan alamat tempat tinggal atau lebih dari 1 (satu) tempat usaha.

5.    Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak, KPP Pratama, KPP Madya termasuk KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

6.    Kantor Pelayanan Pajak Lama yang selanjutnya disebut dengan KPP Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebelum Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan di KPP Baru.

7.   Kantor Pelayanan Pajak Baru yang selanjutnya disebut dengan KPP Baru adalah KPP yang menerima pemindahan Wajib Pajak dari KPP Lama.

8. Kantor Penyuluhan, Pengamatan dan Potensi Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan KP4 dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disebut KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP.

9.   Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.

10. Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar adalah Wajib Pajak dan/atau PKP yang telah terdaftar dalam tata usaha KPP dan telah diberikan NPWP dan/atau SPPKP.

11. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWP adalah kartu yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan NPWP dan identitas lainnya.

12. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

13. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP.

14. Saat usaha mulai dijalankan adalah saat pendirian, atau saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.

15. Perubahan data adalah perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP yang dapat berupa perubahan nama, perubahan bentuk badan, pembetulan NPWP, perubahan alamat dalam wilayah kerja KPP yang sama, perubahan jenis usaha, perubahan status usaha, atau perubahan data lainnya, tidak termasuk perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha keluar wilayah kerja KPP tempatWajib Pajak Terdaftar.

16. Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP adalah tindakan memindahkan administrasi perpajakan Wajib Pajak dan/atau PKP dari tata usaha KPP lama ke tata usaha KPP baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.

17. Permohonan pendaftaran NPWP adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi Formulir Pemohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

18. Permohonan pengukuhan PKP adalah permohonan yang dibuat oleh PKP dengan cara mengisi Formulir Pemohonan Pengukuhan PKP yang disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak

19. Permohonan perubahan data adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dan/atau PKP dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah yang disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memberitahukan dan memohon perubahan data.

20. Permohonan pindah adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah yang disampaikan kepada KPP Lama atau KPP Baru untuk memberitahukan dan memohon perubahan tempat terdaftar, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha

21. Surat Pindah adalah surat yang berisi keterangan pindah Wajib Pajak dan/atau PKP ke KPP baru yang diterbitkan oleh KPP lama, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.

22. Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP yang menyatakan pencabutan Wajib Pajak terdaftar dan penghapusan NPWP dari tata usaha KPP.

23. Surat Pencabutan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang menyatakan pencabutan PKP dari tata usaha KPP.

24. Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

 

TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Pasal 2

(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

(3) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.

(4) Wajib Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai PKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

(6) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang:

a. memilih sebagai PKP; atau

b. Tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya.

(7) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

Pasal 3

(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) selain mendaftarkan diri ke KPP/KP4/KP2KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mendaftarkan diri ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6) melaporkan usahanya ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan.

(4) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja KPP, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pasal 4

(1) Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP dan/atau permohonan pengukuhan PKP ke KPP/KP4/KP2KP.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP; atau

b) KP4/KP2KP memberikan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Bukti Pelaporan PKP, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

Pasal 5

(1) Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap; atau

b) KP4/KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat.

 

 

TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

Pasal 6

(1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.

(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a) KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru; atau

b) KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat Pindah, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

(3) KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama

(4) KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.

 

Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS

Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

34 Responses to “Tata Cara Pendaftaran NPWP dan PKP”
  1. sarah wenas says:

    :???:
    Hai..
    Bagaimana cara mengetahui apakah kita udah punya NPWP atau belum?
    Sampai tahun 2005 saya pernah kerja di suatu peruasahaan swasta nasional,
    waktu itu saya memang belum menyadari pentingnya NPWP.
    Mungkin sudah terdaftar, mungkin juga belum.
    Sekarang saya berniat jadi WNI yang baik, ingin bayar pajak.
    Ingin daftar NPWP, tapi bagaimana jika ternyata saya sudah terdaftar?

    Jawab

    Rudi reply on January 3rd, 2009 9:11 pm:

    Untuk mengetahui apakah sudah punya NPWP atau belum adalah dengan mengajukan permohonan NPWP ke KPP, nanti akan dicek oleh petugas apakah atas nama dan tanggal lahir tersebut telah mempunyai NPWP. Jika sudah terdaftar maka tidak akan diterbitkan NPWP, namun jika belum akan diterbitkan NPWP.

    Salam,

    Jawab

  2. Dee says:

    Suami saya sore ini (30 Dec 2008) ke kantor pajak untuk daftar NPWP. Ternyata nama suami saya sudah terdaftar NPWP sejak 2005. kok bisa begitu ya Pak? Siapa yang daftarin? Kata peg pajaknya, ‘kamu terjaring’. maksudnya apa nih?
    Padahal niat awalnya ingin ikut Sunset Policy. Apakah dgn demikian suami saya sdh tidak bisa ikut sunset policy lagi? Apa yg sebaiknya dilakukan suami saya?
    Suami saya adalah freelancer di bidang musik dan tidak pernah bekerja untuk 1 perusahaan tertentu sebagai pegawai tetap.

    Jawab

    rudi reply on December 30th, 2008 11:15 pm:

    Beberapa tahun yang lalu Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan NPWP berdasarkan data dari berbagai sumber, jadi kemungkinan suami Ibu termasuk dalam program tersebut. Ibu bisa minta dicetak ulang NPWP tersebut dan digunakan untuk selanjutnya sbg NPWP suami. Sebagai informasi sunset policy diperpanjang sampai Feb 2009.

    Salam,

    Jawab

  3. deny says:

    pak,
    saya ingin tahu gimana caranya dapat npwp lewat e-mail?trus apa syaratnya.thanks

    Jawab

    rudi reply on December 30th, 2008 11:09 pm:

    Pak Deny,
    Pendaftran NPWP tidak bisa lewat email tapi bisa lewat internet, silahkan baca petunjuknya dan langsung daftar http://pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=71&Itemid=105

    Salam,

    Jawab

  4. Fitri says:

    Pak, mhn info, dengan posisi suami sudah memiliki NPWP, istri bekerja paruh waktu sebagai guru, memiliki 2 anak, berarda dalam 1 KK, apakah istri masih harus memiliki NPWP lagi atau sudah termasuk di suami ? Tks

    Jawab

    rudi reply on December 23rd, 2008 10:39 pm:

    Ibu Fitri,

    UU KUP yang baru mengatur istri boleh punya NPWP sendiri, boleh juga ikut suami. Untuk kasus Ibu lebih baik NPWP ikut suami karena lebih efisien.

    Salam,

    Jawab

  5. tony says:

    pak saya mau nanya ..
    saya dan bapak saya punya npwp ..
    tapi kami masi dalam 1 kartu rumah tangga ..
    n waktu itu proses buatnya melalui calo ..
    n bole tau gmana cara memprosesnya ..
    bila mau di tutup 1 …
    n lokasi saya ada di daerah tanjung mulia ..
    didaerah sumatera utara di daerah medan
    n bole kasi tau alamat untuk membuatnya ..

    Jawab

    rudi reply on December 21st, 2008 5:08 pm:

    Pak Tony,

    Pelaksaan kewajiban perpajakan bersifat pribadi kecuali untuk suami dan istri serta anak yang belum dewasa. Jadi jika Mas Tony sudah dewasa dan memiliki penghasilan sendiri memang sudah seharusnya punya NPWP sendiri tidak ikut ortu.

    Salam,

    Jawab

  6. Jeanet says:

    Pak saya mau tanya,
    saya dan suami saya masing-masing memiliki No. NPWP sedangkan kita berdua bekerja pada satu perusahaan, menurut teman-teman kita bisa menggunakan satu saja No. NPWP (No. NPWP suami saja), bagaimana cara mengurusnya ?

    terima kasih

    Jawab

    rudi reply on December 18th, 2008 10:02 pm:

    Dear Ibu Jeanet,

    UU KUP dan PPh yang baru memungkinkan istri untuk memiliki NPWP sendiri jika diinginkan, namun jika suami dan istri bekerja dari satu pemberi kerja maka lebih efektif jika NPWP satu saja yaitu NPWP suami.

    Untuk menghapuskan NPWP istri dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke KPP tempat istri terdaftar dengan melampirkan KK, copy KTP suami istri.

    Salam,

    Jawab

Page 2 of 4«1234»

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: