Tata Cara Pendaftaran NPWP dan PKP
(dibaca 8,853 kali)
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Dirjen Pajak tanggal 20 Oktober 2008 telah mengeluarkan PER-44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak . Pokok-pokok yang diatur PER-44/PJ/2008 adalah sebagai berikut.
DEFINISI
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
3. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
4. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai 1 (satu) tempat usaha yang berbeda dengan alamat tempat tinggal atau lebih dari 1 (satu) tempat usaha.
5. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak, KPP Pratama, KPP Madya termasuk KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
6. Kantor Pelayanan Pajak Lama yang selanjutnya disebut dengan KPP Lama adalah KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebelum Wajib Pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan di KPP Baru.
7. Kantor Pelayanan Pajak Baru yang selanjutnya disebut dengan KPP Baru adalah KPP yang menerima pemindahan Wajib Pajak dari KPP Lama.
8. Kantor Penyuluhan, Pengamatan dan Potensi Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan KP4 dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disebut KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala KPP.
9. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
10. Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar adalah Wajib Pajak dan/atau PKP yang telah terdaftar dalam tata usaha KPP dan telah diberikan NPWP dan/atau SPPKP.
11. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWP adalah kartu yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan NPWP dan identitas lainnya.
12. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP tertentu yang berisikan antara lain NPWP dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
13. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP.
14. Saat usaha mulai dijalankan adalah saat pendirian, atau saat usaha, atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
15. Perubahan data adalah perubahan data Wajib Pajak dan/atau PKP yang dapat berupa perubahan nama, perubahan bentuk badan, pembetulan NPWP, perubahan alamat dalam wilayah kerja KPP yang sama, perubahan jenis usaha, perubahan status usaha, atau perubahan data lainnya, tidak termasuk perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha keluar wilayah kerja KPP tempatWajib Pajak Terdaftar.
16. Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP adalah tindakan memindahkan administrasi perpajakan Wajib Pajak dan/atau PKP dari tata usaha KPP lama ke tata usaha KPP baru, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
17. Permohonan pendaftaran NPWP adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi Formulir Pemohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
18. Permohonan pengukuhan PKP adalah permohonan yang dibuat oleh PKP dengan cara mengisi Formulir Pemohonan Pengukuhan PKP yang disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak
19. Permohonan perubahan data adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dan/atau PKP dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah yang disampaikan ke KPP/KP4/KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar untuk memberitahukan dan memohon perubahan data.
20. Permohonan pindah adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan cara mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah yang disampaikan kepada KPP Lama atau KPP Baru untuk memberitahukan dan memohon perubahan tempat terdaftar, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha
21. Surat Pindah adalah surat yang berisi keterangan pindah Wajib Pajak dan/atau PKP ke KPP baru yang diterbitkan oleh KPP lama, karena alasan pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.
22. Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh KPP yang menyatakan pencabutan Wajib Pajak terdaftar dan penghapusan NPWP dari tata usaha KPP.
23. Surat Pencabutan SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang menyatakan pencabutan PKP dari tata usaha KPP.
24. Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pasal 2
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.
(3) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.
(4) Wajib Pajak orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
(5) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memenuhi ketentuan sebagai PKP, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
(6) Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2000, yang:
a. memilih sebagai PKP; atau
b. Tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu bulan dalam suatu tahun buku jumlah nilai peredaran bruto atas penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya.
(7) Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
Pasal 3
(1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) selain mendaftarkan diri ke KPP/KP4/KP2KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mendaftarkan diri ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) dan ayat (6) melaporkan usahanya ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak berada dalam 2 (dua) atau lebih wilayah kerja KPP, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Pasal 4
(1) Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP dan/atau permohonan pengukuhan PKP ke KPP/KP4/KP2KP.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP; atau
b) KP4/KP2KP memberikan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Bukti Pelaporan PKP, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
TATA CARA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
Pasal 5
(1) Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a) KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap; atau
b) KP4/KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat.
TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
Pasal 6
(1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a) KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru; atau
b) KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat Pindah, paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama
(4) KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.





Pak,
Kalau misalkan kartu NPWP perusahaan saya hilang, pengurusannya gampang ga ya?
Juga atasan saya pada saat hendak didaftarkan melalui e-reg, ternyata KTP-nya sudah terdaftar di NPWP, tapi beliau ga pernah dapat kartunya (mungkin didaftarkan di perusahaan lama), itu kalau minta cetak kartu di sini bisa diwakilkan tidak?
Jawab
rudi reply on December 10th, 2008 10:04 pm:
Dear Arri,
NPWP yang hilang dapat diminta untuk dicetak ulang di KPP tempat dahulu terdaftar.
Pengurusan NPWP dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa dari ybs.
Jawab
pak saya mau tanya, jika seseorang belum bekerja full time (hanya parttime) dan jumlah penghasilan setahun tidak melebihi PTKP diberikan rumah baru oleh orang tua ( maksud orangtua sebagai warisan pada saat orangtua meninggal nanti) apakah tetap harus membuat NPWP??? apa saja yg harus dilaporkan pada saat pembuatan NPWP???
thks, salam
Jawab
rudi reply on December 10th, 2008 7:25 am:
Dear Ibu Anna,
Jika penghasilan Ibu tidak melebihi PTKP setahun maka tidak wajib NPWP. Warisan yang diterima dari orang tua bukan merupakan penghasilan yang terutang PPh. Pasa saat menerima warisan akan terutang Bea Perolehan Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) sebesar 50% x 5% x Nilai Pasar/NJOP.Atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dengan menggunakan SSB wajib dicantumkan NPWP yang dimilki Wajib Pajak yang bersangkutan, kecuali atas pembayaran BPHTB dengan NJOP kurang dari Rp 60.000.000.
Salam,
Jawab
Kalo penghasilan masih kecil (<1jt), bisa ga bikin NPWP..walaupun pajaknya nihil, gimana caranya
Jawab
rudi reply on December 5th, 2008 3:54 pm:
Bisa saja, caranya cukup bawa fotocopy KTP ke Kantor Pelayanan Pajak. Tetapi konsekuensi punya NPWP harus lapor SPT tiap tahun, jika tidak akan dikenakan denda.
Salam,
Jawab
Dear Nia,
Syarat harus punya NPWP adalah salah satunya adalah punya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jadi kalau adiknya belum punya penghasilan sendiri tidak wajib punya NPWP, artinya masih menjadi tanggungan ortu. Mulai tahun 2009 yang punya NPWP tidak bayar fiskal LN kalau ke LN. Karena belum aturan pelaksanaannya menurut pendapat saya untuk adik Anda cukup menunjukkan KK dan NPWP ortu untuk bebas fiskal. Sebenarnya saat ini juga aturannya untuk siswa yang belajar ke LN tidak bayar Fiskal LN.
Salam,
Jawab
Adik saya sekolah di LN, apakah dia harus punya NPWP? bisakah NPWP milik orang tua saya digunakan untuk bebas fiskal?
NPWP orang tua baru akan jadi mgg depan.
Jawab
dear all,
saya udah didaftarkan oleh perusahaan lama , trus kalau seandainya pindah kerja bagaimana?
kemudian kalau seandainya kartu NPWP nya hilang apakah harus buat lagi atau tidak, kan udah punya NPWP.. cuma kartunya aja hilang..
thanks
regard,
Jawab
rudi reply on November 14th, 2008 7:19 am:
Dear Ahabasgar,
NPWP yang Bapak miliki berlaku selama Bapak masih menjadi Wajib Pajak, jadi walaupun pindah kerja NPWP tetap berlaku. Kalau NPWP hilang Bapak bisa datang ke Kantor Pajak tempat Bapak terdaftar kemudian minta dicetak lagi, gratis kok
Salam,
Jawab
Andrew reply on November 18th, 2008 4:31 pm:
Saya ingin daftar NPWP, tapi KTP masih KTP daerah berhubung KTP DKI masih dalam pengurusan. Bisa gak lewat mobil keliling pajak?
Thanks,
Andrew
Jawab