Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga

(dibaca 6,008 kali)

January 14, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Direktur Jenderal Pajak tanggal 31 Desember 2008 telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/Pj/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga. Hal-hal yang diatur adalah sebagai berikut:

 

Definisi

  1. Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Penanggung Biaya Hidup adalah kepala keluarga yang telah terdaftar pada tata usaha KPP dan telah diberikan NPWP serta menanggung sepenuhnya biaya hidup anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
  4. Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.
  5. Anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
  6. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak dimana Penanggung Biaya Hidup terdaftar.
  7. Permohonan pendaftaran NPWP adalah permohonan yang dibuat oleh Wajib Pajak atau Penanggung Biaya Hidup dengan cara mengisi Formulir Pemohonan Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga yang disampaikan ke KPP.
  8. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, yang terdiri dari 15 (lima belas) digit, yaitu 9 (sembilan) digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 (enam) digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
  9. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWP adalah kartu yang diterbitkan oleh KPP yang berisikan NPWP dan identitas lainnya.
  10. Surat Keterangan Terdaftar yang selanjutnya disebut dengan SKT adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemberitahuan bahwa Wajib Pajak terdaftar pada KPP yang berisikan antara lain NPWP.
  11. Kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak atau Penanggung Biaya Hidup untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak atau Penanggung Biaya Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


NPWP Bagi Anggota Keluarga


Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah:

  1. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya.
  2. Wanita kawin yang:
  • menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau
  • tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.


Mendaftarkan Diri Untuk Memperoleh NPWP

  1. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud  di atas mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP.
  2. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud di atas yang tidak mengajukan permohonan NPWP harus melampirkan fotokopi NPWP Penanggung Biaya Hidup dan Kartu Keluarga serta Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga untuk diserahkan kepada pemberi kerja atau pihak lain yang berkepentingan.
  3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud di atas telah memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP dan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan untuk dirinya sendiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, NPWP bagi anggota keluarga yang telah diberikan kepadanya menjadi tidak berlaku.
  4. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana  di atas wajib mendaftarkan diri kembali untuk memperoleh NPWP baru untuk dirinya sendiri sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
  5. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana di atas tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP baru, kepadanya akan diberikan NPWP secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Permohonan Pendaftaran NPWP ke KPP

  1. Wajib Pajak yang mendaftarkan diri atau Penanggung Biaya Hidup atau orang yang diberi kuasa khusus yang mendaftarkan Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan permohonan pendaftaran NPWP ke KPP.
  2. Berdasarkan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud di atas pada KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
  3. Atas penerbitan NPWP dan SKT, tidak perlu dilakukan konfirmasi lapangan untuk membuktikan kebenaran pengisian formulir sebagaimana terlampir.

 

Tata cara penulisan dan penomoran NPWP pada kartu NPWP dan SKT


Tata cara penulisan dan penomoran NPWP pada kartu NPWP dan SKT  dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Nama

Nama Wajib Pajak ditulis sesuai dengan nama sebagaimana tercantum dalam permohonan pendaftaran NPWP (misalnya nama orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat atau isteri).

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  1. dua belas digit pertama NPWP yang diberikan sama dengan dua belas digit pertama NPWP Penanggung Biaya Hidup;
  2. tiga digit terakhir merupakan kode cabang, yang dimulai dari 999 untuk anggota keluarga yang pertama, 998 untuk yang kedua dan seterusnya.
  • Alamat.

Alamat yang ditulis sama dengan alamat yang tertera pada kartu NPWP dan SKT Penangung Biaya Hidup.

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/Pj/2008 berlaku sejak 31 Desember 2008.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/Pj/2008 mengatur bahwa bagi  anggota keluarga  yang belum memenuhi syarat subjektif  (misalnya anak belum dewasa) atau objektif  (belum memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)) dan wanita kawin, yang ingin mempunyai NPWP sendiri untuk berbagai keperluan, misalnya agar bebas fiskal jika ke luar negeri dapat diberikan NPWP melalui Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga.


Share and Enjoy:
  • Facebook
  • Print
  • email
  • PDF
  • Yahoo! Bookmarks
  • Digg
  • Technorati
  • Twitter
  • del.icio.us
  • Google Bookmarks
  • Blogosphere News
  • StumbleUpon
  • RSS
Artikel Terkait:
Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

27 Responses to “Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga”
  1. Maria says:

    Pak saya mau nanya ? ibu saya seorang janda dan pekerjaannya hanya pedagang kecil dan dia mua berlibur kerumah anaknya di luar negeri, apakah ibu saya hrs buat NPWP agar bisa bebas fiskal atau ada cara lain pak ?

    Terima kasih atas jawabanya.

    Hormat saya,
    Maria

    Jawab

  2. Amien Nugroho says:

    Pak saya seorang pengarang buku. Belum lama ini saya mendapat surat dari penerbit agar menyerahkan foto kopi NPWP, dan saya jadi kebingungan karena selama ini saya masih awam dan buta terhadap urusan perpajakan. Saya cuma tahu bahwa royalti yg saya terima telah dipotong PPh-nya oleh penerbit. Oleh karena itu, saya memohon agar Bpk Petugas Pajak bersedia menjelaskan tentang tatacara mencari/mengajukan permohonan NPWP. Dan di mana saya harus mencarinya.
    Perlu diketahui bahwa saya berdomisili di Dongkelan, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

    * NB: Mohon penjelasan dikirim ke e-mail saya: amienngrh@gmail.com

    Jawab

  3. Didi R says:

    Pak, saya pensiunan BUMN, saya belum memiliki NPWP. Sewaktu saya masih dinas (kerja) Pajak penghasilan saya dibayarkan oleh Perusahaan, sehingga saya tidak mengetahui nomor NPWP pribadi saya. Saya ingin memiliki NPWP, apakah untuk memiliki NPWP tersebut saya harus mengajukan permohonan pembuatan NPWP baru?

    Terimakasih

    Jawab

  4. icha says:

    Mas, mau tanya saya belum punya pekerjaan sehingga belum punya NPWP, saya diajak ayah ke LN.Apakah saya bisa bebas fiskal dengan menggunakan NPWP ayah, mengingat umur saya di atas 21 th?

    Jawab

  5. wiston says:

    Mas mau nanya.
    saya tidak punya NPWP tetapi istri saya memiliki NPWP. apabila kita berdua hendak berpergian ke luar negeri apakah dapat menggunakan NPWP istri agar tidak terkena fiskal, karena saya dapat kabar apabial salah seorang telah memiliki NPWP (suami atau istri) maka jika berpergian keluar negeri tidak terkena fiskal

    Jawab

    Rudi reply on March 31st, 2009 12:39 pm:

    @wiston, Kewajiban memiliki NPWP sebenarnya dibebankan kepada suami sebagai kepala keluarga dan istri diberi opsi boleh tidak punya NPWP atau memiliki NPWP sendiri.

    Namun demikian dalam keadaan dimana kewajiban objektif suami utk memiliki NPWP tidak terpenuhi misalnya tidak bekerja atau mempunyai penghasilan di bawah PTKP maka si suami boleh ikut NPWP istri dengan melampirkan surat keterangan dari kecamatan bahwa suami tidak bekerja dan tidak mempunyai penghasilan. Jika kondisi tsb terpenuhi maka suami tidak wajib bayar fiskal jika ke luar negeri.

    Salam,

    Jawab

Page 3 of 3«123

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: