Tarif Pajak Versi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru
(dibaca 85,267 kali)
Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai tarif Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2009,
Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
|
Sampai dengan Rp. 50.000.000,- |
5% |
|
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- |
15% |
|
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- |
25% |
|
Diatas Rp. 500.000.000,- |
30% |
|
|
|
|
Tarif Deviden |
10% |
|
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) |
20% lebih tinggi dari yang seharusnya |
|
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23) |
100% lebih tinggi dari yang seharusnya |
|
Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP |
Gratis |
2. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
|
Tahun
|
Tarif Pajak |
|
2009 |
28% |
|
2010 dan selanjutnya |
25% |
|
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek |
5% lebih rendah dari yang seharusnya |
|
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 |
Pengurangan 50% dari yang seharusnya |
3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
|
No |
Keterangan |
Setahun |
|
1. |
Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi |
Rp. 15.840.000, |
| 2. |
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
Rp. 1.320.000,- |
|
3. |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. |
Rp. 15.840.000,- |
|
4. |
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga |
Rp. 1.320.000,- |
4. Tambahan tarif Lainnya
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
- Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Sumber: www.pajak.go.id
Artikel Terkait:
, atau melalui feed reader klik
Terima kasih.






Saya sangat setuju dgn aturan pajak penghasilan untuk para artis, yg pendapatan Rp 500 jt keatas PPh sebesar 30% per tahun……….kalau mereka tidak mau, suruh saja berhenti jadi artisnya biar saya saja yang gantikan……..tolong Dirjen pajak jangan mau di nego dan awasi dgn ketat
Jawab
Saya berkerja sebagai broker property, berapa tarif pph norma untuk tahun 2009 ini?mis setahun penghasilan saya 100 jt, belum menikah , bagaimana perhitungannya?
terima kasih.
Jawab
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
20% lebih tinggi dari yang seharusnya.
bisa dijelaskan dengan ilustrasi??
Jawab
Kalau ada satu perusahaan berinvestasi di luar negeri, kemudian secara tetap setiap bulan ada penghasilan dari investasi itu yang rutin dikirim dari luar negeri ke rekening bank perusahaan di dalam negeri, apakah pada saat dana diterima di rekening bank dalam negeri sudah langsung dipotong pajak? Kalau sudah, berapa besar pajaknya? Apakah setelah itu perusahaan juga harus mengeluarkan pajak lagi? Kalau harus berapa besar pajaknya?
Kalau saat menerima kiriman dana hasil investasi dari luar negeri tidak dipotong pajak, berapa pajak yang harus dibayarkan perusahaan?
Sangat diharapkan pencerahannya dari yang paham perpajakan.
Terima kasih banyak sebelumnya.
Jawab
siwi reply on February 18th, 2010 10:16 am:
@Rizky Nur Zamzamy,
Kalau orang punya dua sumber penghasilan dari dalam dan luar negeri maka akan dikenakan PPh pasal 24. Penghasilan yang diperoleh di luar negeri akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Kemudian nanti pajak yang sudah dibayarkan di luar negeri bisa dikompensikan dengan perhitungan pajak yang boleh dikreditkan. (sesuai dengan rumus perhitungan PPh pasal 24 )
Penghasilan LN dibagi PKP dikalikan dengan pajak terutang.
Jika jumlah yang telah dibayarkan di luar negeri lebih besar dari perhitungan tersebut maka yang boleh dikreditkan hanya sejumlah pajak terutang sesuai dengan perhitungan, tetapi kalau lebih kecil maka keseluruhan boleh dikreditkan dengan pajak terutang yang ada di dalam negeri
Jawab
Pertanyaan:Daftar diatas benar nggak sih, disitu ditulis penghasilan 50.000.000 Baru kena pajak 15 % .tapi saya punya penghasilan kurang dari 50.000.000 kok pajaknya 15 % ,seharusnya kan 5 %. Trus setiap bayar pajak penghasilan kok saya langsung dipotong saja,nggak pakai tanda terima. Saya minta kepada yang berwenang jika seseorang membayar pajak penghasilan (PPH),supaya diberikan tanda terima, tiap indifidu.
Jawab
kapan saat terhutangnya pph 21 atas insentif karyawan ?
Jawab