Tarif Pajak Versi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru

(dibaca 85,267 kali)

September 4, 2008 by Rudi  
Filed under PPh

Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai tarif Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2009,






Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri


Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 50.000.000,-

5%

Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-

15%

Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-

25%

Diatas Rp. 500.000.000,-

30%

Tarif Deviden

10%

Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)

20% lebih tinggi dari yang seharusnya

Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)

100% lebih tinggi dari yang seharusnya

Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP

Gratis


2. Wajib Pajak Badan  dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap


Tahun

Tarif Pajak

2009

28%

2010 dan selanjutnya

25%

PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek

5% lebih rendah dari yang seharusnya

Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000

Pengurangan 50% dari yang seharusnya


3. Penghasilan Tidak Kena Pajak


No

Keterangan

Setahun

1.

Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi

Rp. 15.840.000,

2.

Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

Rp.   1.320.000,-

3.

Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Rp. 15.840.000,-

4.

Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga

Rp.   1.320.000,-


4. Tambahan tarif Lainnya


Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah  = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah                   = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah                                    = 10 %

  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling rendah             =   5 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling tinggi               = 15 %
  • Atas ekspor barang kena pajak                                    =   0 %

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah                                           = 10 %
Paling tinggi                                              = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak         =   0 %


Sumber: www.pajak.go.id

Artikel Terkait:

eNews & Updates

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

37 Responses to “Tarif Pajak Versi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru”
  1. AGUS ELFIANA says:

    Saya sangat setuju dgn aturan pajak penghasilan untuk para artis, yg pendapatan Rp 500 jt keatas PPh sebesar 30% per tahun……….kalau mereka tidak mau, suruh saja berhenti jadi artisnya biar saya saja yang gantikan……..tolong Dirjen pajak jangan mau di nego dan awasi dgn ketat

    Jawab

  2. Ester livia says:

    Saya berkerja sebagai broker property, berapa tarif pph norma untuk tahun 2009 ini?mis setahun penghasilan saya 100 jt, belum menikah , bagaimana perhitungannya?
    terima kasih.

    Jawab

  3. rizq says:

    Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
    20% lebih tinggi dari yang seharusnya.

    bisa dijelaskan dengan ilustrasi??

    Jawab

  4. Kalau ada satu perusahaan berinvestasi di luar negeri, kemudian secara tetap setiap bulan ada penghasilan dari investasi itu yang rutin dikirim dari luar negeri ke rekening bank perusahaan di dalam negeri, apakah pada saat dana diterima di rekening bank dalam negeri sudah langsung dipotong pajak? Kalau sudah, berapa besar pajaknya? Apakah setelah itu perusahaan juga harus mengeluarkan pajak lagi? Kalau harus berapa besar pajaknya?

    Kalau saat menerima kiriman dana hasil investasi dari luar negeri tidak dipotong pajak, berapa pajak yang harus dibayarkan perusahaan?

    Sangat diharapkan pencerahannya dari yang paham perpajakan.

    Terima kasih banyak sebelumnya.

    Jawab

    siwi reply on February 18th, 2010 10:16 am:

    @Rizky Nur Zamzamy,

    Kalau orang punya dua sumber penghasilan dari dalam dan luar negeri maka akan dikenakan PPh pasal 24. Penghasilan yang diperoleh di luar negeri akan dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut. Kemudian nanti pajak yang sudah dibayarkan di luar negeri bisa dikompensikan dengan perhitungan pajak yang boleh dikreditkan. (sesuai dengan rumus perhitungan PPh pasal 24 )

    Penghasilan LN dibagi PKP dikalikan dengan pajak terutang.
    Jika jumlah yang telah dibayarkan di luar negeri lebih besar dari perhitungan tersebut maka yang boleh dikreditkan hanya sejumlah pajak terutang sesuai dengan perhitungan, tetapi kalau lebih kecil maka keseluruhan boleh dikreditkan dengan pajak terutang yang ada di dalam negeri

    Jawab

  5. Puji Raharjo says:

    Pertanyaan:Daftar diatas benar nggak sih, disitu ditulis penghasilan 50.000.000 Baru kena pajak 15 % .tapi saya punya penghasilan kurang dari 50.000.000 kok pajaknya 15 % ,seharusnya kan 5 %. Trus setiap bayar pajak penghasilan kok saya langsung dipotong saja,nggak pakai tanda terima. Saya minta kepada yang berwenang jika seseorang membayar pajak penghasilan (PPH),supaya diberikan tanda terima, tiap indifidu.

    Jawab

  6. uripan says:

    kapan saat terhutangnya pph 21 atas insentif karyawan ?

    Jawab

Page 4 of 5«12345»

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: