Tarif Pajak Versi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru

(dibaca 84,856 kali)

September 4, 2008 by Rudi  
Filed under PPh

Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai tarif Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2009,






Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)


1.Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri


Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp. 50.000.000,-

5%

Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-

15%

Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-

25%

Diatas Rp. 500.000.000,-

30%

Tarif Deviden

10%

Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)

20% lebih tinggi dari yang seharusnya

Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)

100% lebih tinggi dari yang seharusnya

Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP

Gratis


2. Wajib Pajak Badan  dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap


Tahun

Tarif Pajak

2009

28%

2010 dan selanjutnya

25%

PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek

5% lebih rendah dari yang seharusnya

Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000

Pengurangan 50% dari yang seharusnya


3. Penghasilan Tidak Kena Pajak


No

Keterangan

Setahun

1.

Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi

Rp. 15.840.000,

2.

Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

Rp.   1.320.000,-

3.

Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.

Rp. 15.840.000,-

4.

Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga

Rp.   1.320.000,-


4. Tambahan tarif Lainnya


Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah  = 0,5%
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah                   = 5
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah                                    = 10 %

  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling rendah             =   5 %
  • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling tinggi               = 15 %
  • Atas ekspor barang kena pajak                                    =   0 %

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah                                           = 10 %
Paling tinggi                                              = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak         =   0 %


Sumber: www.pajak.go.id

Artikel Terkait:

eNews & Updates

Klinik-Pajak.com akan menyampaikan informasi terbaru mengenai perpajakan Indonesia. Jika tertarik dengan tulisan dan informasi yang ada di Klinik-Pajak.com, silahkan langganan berita terbaru melalui email klik , atau melalui feed reader klik . Terima kasih.

Comments

37 Responses to “Tarif Pajak Versi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru”
  1. lenardo says:

    tarif dividen bukannya 15 % ?

    Jawab

  2. Angel says:

    Aduh kalo saya sebagai artis agak keberatan si apalagi sampe 50% karena kita kan kerja jg seperti pegawai lainnya malah jam kerjanya tidak terbatas bisa lembur sampe pagi dan kadang sampe keringetan jg kl dapat peran di tempat tidur, he..
    Kalo pendapat saya gmn PSK/Pekerja Sex Komersil aja yang dikenakan pajak 50% mengingat kerja mereka adalah kerja enak dan penuh kenikmatan tuh meskipun sampe keluar keringet tp kan keringet kepuasan, hee…., gimana????

    Jawab

    adi botak reply on June 29th, 2010 2:46 pm:

    sebagai warga yang baik bayar juga dong…jgn mentang2 situ arti gak mw bayar pajak…dan bukannya artis juga banyak yang prilakunya seperti P##…

    Jawab

  3. Sigit Triyono says:

    Saya sangat setuju dengan komentar pak Agus Elfiana. Kalo artis dinaikkin sampe 50% penghasilanpun masih wajar berhubung cari duitnya kalo dibandingkan sama pegawai amat timpang. Mereka pentas saty jam aja sebanding dengan gaji pegawai 1 bulan kerja sampe lembur

    Jawab

    adi botak reply on June 29th, 2010 2:50 pm:

    @Sigit Triyono,

    yang bener tuh pejabat2 MPR DPR ,,yang pajaknya seharusnya lebih tinggi,,toh penghasilan mereka lebih dari luar biasa dah bgt dpt mobil dinas,rumah dinas,laptop,dll…gimana gak enak tuh…gaji gede tapi cuma tidur saat RAPAT!

    Jawab

Page 5 of 5«12345

Posting komentar Anda

Silahkan sampaikan komentar Anda...
ingin photomu muncul pada komentar, silahkan daftar gravatar!
Terima kasih atas donasinya: