Pemerintah menetapkan dasar pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas 50% dari jumlah penghasilan bruto. Ketentuan itu ditegaskan dalam Peraturan Dirjen Pajak pada 25 Mei 2009 No. PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tatacara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh pasal 21 dan/ PPh pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan…
Archive for 'Tenaga Ahli'
Dasar PPh Tenaga Ahli Ditetapkan
Thursday, May 28th, 2009 at
11:41 am
PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tenaga Ahli
Wednesday, April 8th, 2009 at
6:27 pm
Ketentuan dalam PER-31/PJ/2009 telah diubah dengan PER-59/PJ/2009, yang mengatur khusus mengenai PPh Pasal 21 Bukan Pegawai (termasuk tenaga ahli). Silahkan klik disini untuk informasi selengkapnya. Update: Dirjen Pajak pada tanggal 25 Mei 2009 telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21…
