Posts Tagged ‘Sunset Policy’

Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009

Published on : December 30th, 2008 | Category : Berita

Press Release Direktorat Jenderal Pajak Perpanjangan Batas Waktu Pelaksanaan Pasal 37A ayat(1) UU KUP Jakarta, 30 Desember 2008 – Untuk lebih memperkuat basis perpajakan nasional dalam mengantisipasi dampak krisis keuangan global serta antusiasme masyarakat.. Read more

Sunset Policy Berakhir 31 Desember 2008

Published on : December 5th, 2008 | Category : Berita

Dengan adanya amandemen Undang-Undang Pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan menutup buku lama dan membuka lembaran baru. Oleh karena itu diadakan program “Sunset Policy”. Darmin Nasution Direktur Jenderal Pajak, sangat kecewa karena ada konsultan pajak.. Read more

Data pihak ketiga jadi rujukan uji SPT

Published on : November 27th, 2008 | Category : Berita

Direktorat Jenderal Pajak mulai 2009 akan menggunakan data pihak lain untuk memeriksa kewajaran pembayaran pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan Sjarifuddin Akah mengatakan, hal itu dilakukan.. Read more

Pelayanan Pajak Sehubungan Berakhirnya Sunset Policy

Published on : November 26th, 2008 | Category : KUP

Sehubungan dengan berakhirnya program Sunset Policy maka Kantor Pelayanan Pajak memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang memanfatkan Program Sunset Policy tersebut, sebagai berikut : Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tetap buka pada :.. Read more

Sunset Policy 2008

Published on : September 18th, 2008 | Category : PPh

A. UMUM Apa yang dimaksud dengan Sunset Policy? Sunset Policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan, yang berlaku hanya di tahun 2008, dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga yang diatur dalam Pasal 37A.. Read more

DJP Terapkan Kebijakan Sunset Policy

Published on : July 1st, 2008 | Category : Lainnya

Ditulis oleh Susi Thursday, 19 June 2008 00:46 Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengharapkan pelaksanaan sunset policy (pemeriksaan lanjutan) dapat juga menjaring wajib pajak (WP) besar dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar. "Nanti, kami.. Read more

Members Login