<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KLINIK-PAJAK.COMSPT &#187;</title>
	<atom:link href="http://www.klinik-pajak.com/tag/spt/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.klinik-pajak.com</link>
	<description>Get Indonesian Tax Update First</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Sep 2010 07:01:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Formulir SPT dan Bukti Potong PPh Pasal 23/26,4(2),22,15</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/formulir-spt-dan-bukti-potong-pph-pasal-2326422215.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/formulir-spt-dan-bukti-potong-pph-pasal-2326422215.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Oct 2009 00:41:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[KUP]]></category>
		<category><![CDATA[Bukti Potong]]></category>
		<category><![CDATA[SPT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=2783</guid>
		<description><![CDATA[Mulai 1 November 2009 bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, PasaI 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya mengalami perubahan. Dirjen Pajak telah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai bentuk formulir Surat pemberitahuan Pajak (SPT) dan bukti potong Pemotongan dan Pemungutan yang [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Mulai 1 November 2009 bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, PasaI 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya mengalami perubahan. Dirjen Pajak telah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai bentuk formulir Surat pemberitahuan Pajak (SPT) dan bukti potong Pemotongan dan Pemungutan yang terbaru  yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta bukti Pemotongan/Pemungutannya, yang terbit tanggal 30 September 2009. Ketentuan tersebut mencabut <a href="http://www.klinik-pajak.com/formulir-spt-dan-bukti-potong-pph-final-pasal-23261522.html">Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2009</a>.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PER-53-2009.rar">Donwload Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta bukti Pemotongan/Pemungutannya.</a></p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&amp;task=cat_view&amp;gid=645&amp;Itemid=152">Download SPT Masa PPh 2009<br />
</a></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&amp;task=cat_view&amp;gid=647&amp;Itemid=155">Download Bukti Pemotongan &amp; Pemungutan 2009</a></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&amp;task=cat_view&amp;gid=649&amp;Itemid=157">Download Daftar Bukti Potong 2009</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/formulir-spt-dan-bukti-potong-pph-pasal-2326422215.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Formulir SPT dan Bukti Potong PPh Final, Pasal 23,26,15,22</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/formulir-spt-dan-bukti-potong-pph-final-pasal-23261522.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/formulir-spt-dan-bukti-potong-pph-final-pasal-23261522.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 05 Aug 2009 07:48:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[KUP]]></category>
		<category><![CDATA[Bukti Potong]]></category>
		<category><![CDATA[SPT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=2707</guid>
		<description><![CDATA[Dirjen Pajak telah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai bentuk formulir Surat pemberitahuan Pajak (SPT) dan bukti potong Pemotongan dan Pemungutan yang terbaru yang mulai berlaku 1 Oktober 2009, yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Dirjen Pajak telah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai bentuk formulir Surat pemberitahuan Pajak (SPT) dan bukti potong Pemotongan dan Pemungutan yang terbaru yang mulai berlaku 1 Oktober 2009, yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta bukti Pemotongan/Pemungutannya, yang terbit tanggal 24 Juli 2009.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PER-43-2009.rar">Download  PER-43/PJ/2009 (Formulir dan bukti potong Pemotongan dan Pemungutan yang terbaru 2009)</a></p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p><div class="note"><div class="noteclassic">PER-43/PJ/2009  tersebut sudah tidak berlaku dan telah dicabut dengan PER- 5 3/PJ/2009 tanggal 30 September 2009. <a href="http://www.klinik-pajak.com/formulir-spt-dan-bukti-potong-pph-pasal-2326422215.html">Baca ketentuan terbaru </a></div></div></p>
<p><br class="spacer_" /></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/formulir-spt-dan-bukti-potong-pph-final-pasal-23261522.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penyampaian SPT Melalui Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Drop Box</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pojok-pajak-dan-mobil-pajak.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/pojok-pajak-dan-mobil-pajak.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Feb 2009 08:22:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[KUP]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[SPT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=2305</guid>
		<description><![CDATA[Saat ini pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak tidak hanya dapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tetapi dapat juga diperoleh melalui Pojok Pajak dan Mobil Pajak. Ketentuan mengenai Pojok Pajak dan Mobil Pajak diatur oleh PER-18/PJ/2009 Tentang Perubahan PER-43/PJ/2008 Tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak.   Penyampaian SPT [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Saat ini pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak tidak hanya dapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tetapi dapat juga diperoleh melalui Pojok Pajak dan Mobil Pajak. Ketentuan mengenai Pojok Pajak dan Mobil Pajak diatur oleh PER-18/PJ/2009 Tentang Perubahan PER-43/PJ/2008 Tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penyampaian SPT Tahunan dapat di seluruh KPP di Indonesia</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Mulai tahun 2009 Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan tidak hanya di Kantor Pelayanan Pajak dimana dia terdaftar tetapi <strong>dapat juga menyampaikan SPT Tahunan tersebut di seluruh Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia</strong>.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pojok Pajak </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis, pameran-pameran atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;">Drop Box ditempatkan di KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis, atau tempat-tempat tertentu lainnya.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Mobil Pajak </strong></p>
<p style="text-align: justify;">Mobil Pajak adalah kendaraan yang digunakan sebagai sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di tempat-tempat tertentu di seluruh Indonesia.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p><strong>Penyuluhan dan pelayanan yang diberikan Pojok Pajak dan Mobil Pajak</strong></p>
<p>Penyuluhan dan pelayanan yang diberikan Pojok Pajak dan Mobil Pajak meliputi :</p>
<ul>
<li>Penyediaan leaflet, brosur dan sarana penyuluhan lainnya</li>
<li>Konsultasi perpajakan;</li>
<li>Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi; dan</li>
<li>Penerimaan SPT Wajib Pajak </li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Jadwal kerja Pojok Pajak dan Mobil Pajak</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Jadwal kerja Pojok Pajak dan Mobil Pajak dapat disesuaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat dan dapat dilihat pada website DJP http://www.pajak.go.id</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Tata Cara Penerimaan SPT</strong></p>
<ul style="text-align: justify;">
<li>Petugas TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box menerima amplop tertutup yang berisi SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari Wajib Pajak, termasuk dari Wajib Pajak yang tidak terdaftar di wilayah kerja KPP dimana TPT/Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box tersebut berada, dan langsung memberikan Tanda Terima SPT kepada Wajib Pajak tanpa didahului penelitian atas kelengkapan SPT.</li>
<li>KPP wajib mengirimkan SPT Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP tersebut kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB) paling lambat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak SPT diterima.</li>
<li>KPP melakukan penelitian atas kelengkapan SPT paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah SPT diterima sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2009, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja</li>
<li>Apabila berdasarkan hasil penelitian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap, terhadap Wajib Pajak dikirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><a href="http://pajak.go.id/dmdocuments/Drop%20box-Mobil%20Pajak-Pojok%20Pajak632009-1.pdf">Klik untuk melihat alur Penerimaan SPT Tahahun melalui Drop Box/Mobil<br />
 Pajak/Pojok Pajak/Kantor Pelayanan Pajak</a></p>
<p><a href="http://pajak.go.id/dmdocuments/dropbox.pdf">Klik untuk melihat<br />
 jadwal Pelayanan Drop Box di seluruh Indonesia</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/pojok-pajak-dan-mobil-pajak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pelayanan KPP Sehubungan Berakhirnya Sunset Policy</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pelayanan-kpp-sehubungan-berakhirnya-sunset-policy.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/pelayanan-kpp-sehubungan-berakhirnya-sunset-policy.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2009 01:31:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[KUP]]></category>
		<category><![CDATA[SPT]]></category>
		<category><![CDATA[Sunset Policy]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=2115</guid>
		<description><![CDATA[Sehubungan dengan akan berakhirnya pelaksanaan Program Sunset Policy dan Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia tetap buka pada : Hari Sabtu tanggal 7,14 dan 21 Februari 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai 12.00 waktu setempat; Hari Sabtu tanggal 28 Februari 2009 [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Sehubungan dengan akan berakhirnya pelaksanaan Program Sunset Policy dan Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia tetap buka pada :</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<ul>
<li> Hari Sabtu tanggal 7,14 dan 21 Februari 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai 12.00 waktu setempat;</li>
<li>Hari Sabtu tanggal 28 Februari 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai dengan 17.00 waktu setempat;</li>
<li>Hari Sabtu tanggal 7,14,21 dan 28 Maret 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai dengan 12.00 waktu setempat;</li>
<li>Hari Selasa tanggal 31 Maret 2009 memperpanjang jam kerjanya sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;</li>
<li>Hari Kamis tanggal 30 April 2009 memperpanjang jam kerjanya sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat;</li>
</ul>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><em>Sumber :</em></p>
<p><em>SE-10/PJ/2009  Tentang Pelayanan Kepada WP Sehubungan Dengan Akan Berakhirnya Program Sunset  Policy dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT  Tahunan PPh)</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/pelayanan-kpp-sehubungan-berakhirnya-sunset-policy.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sunset Policy Berlaku Untuk NPWP Februari</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/sunset-policy-berlaku-untuk-npwp-februari.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/sunset-policy-berlaku-untuk-npwp-februari.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 28 Jan 2009 15:31:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[NPWP]]></category>
		<category><![CDATA[SPT]]></category>
		<category><![CDATA[Sunset Policy]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=2058</guid>
		<description><![CDATA[Wajib pajak (WP) orang pribadi yang memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada Januari dan Februari 2009 akan diperlakukan sama dengan wajib pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menegaskan hal itu dalam surat bernomor S-ll/PJ/2009 tertanggal 23 Januari 2009 tentang penegasan mengenai wajib [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Wajib pajak (WP) orang pribadi yang memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada Januari dan Februari 2009 akan diperlakukan sama dengan wajib pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menegaskan hal itu dalam surat bernomor S-ll/PJ/2009 tertanggal 23 Januari 2009 tentang penegasan mengenai wajib pajak yang memperoleh NPWP pada Januari dan Februari 2009.</p>
<p>&#8220;Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy dengan menyampaikan SPT [surat pemberitahuan] tahunan PPh tahun pajak 2007 dan tahun-tahun pajak sebelumnya paling lambat 31 Maret 2009,&#8221; jelas Darmin dalam surat itu yang diterima Bisnis, kemarin.</p>
<p>Dia menuturkan kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan bagi wajib pajak yang tidak terlayani (belum dapat diberikan NPWP sebelum 1 Januari 2008, kendati calon wajib pajak tersebut telah mendaftarkandiri untuk memperoleh NPWP pada Desember 2008) karena keterbatasan kemampuan sistem aplikasi Ditjen Pajak.</p>
<p>&#8220;Sebagaimana diketahui pada Desember 2008 orang pribadi yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP begitu besar jumlahnya, sedangkan sistem .aplikasi Ditjen Pa-jjk belum mampu melayani seluruh proses pendaftaran tersebut.&#8221; tuturnya.<br />
 <strong><br />
 Restitusi denda</strong></p>
<p>Pada bagian lain, terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menyatakan denda bagi wajib pajak tidak ber-NPWP boleh direstitusi, Darmin menegaskan hal tersebut tidak akan mengakibatkan penundaan pengurusan NPWP pada akhir masa tahun pajak.<br />
 &#8220;Emang kau pikir mereka nggak konsen dengan likuiditasnya? Jadi nggak masalah itu [PMK]&#8221; ujarnya.</p>
<p>Berdasarkan PMK tertanggal 3} Desember 2008 No. 252/PMK. 03/ 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan , Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, wajib pajak orang pribadi yang telah dipotong PPh pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi karena tidak punya NPWP, dapat mengkreditkan pemotongan PPh pasal 21 tersebut pada saat menyampaikan SPT. {.Bisnis, 27 Januari) PMK tersebut merupakan aturan pelaksana dari pasal 21 ayat 8 ITU No. 36/2008 tentang PPh yang berlaku mulai 1 Januari 2009.</p>
<p>Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Djoko Suryoputro sebelumnya mengatakan WP orang pribadi (karyawan) yang akan mengkreditkan pemotongan PPh 21 dengan tarif 20% lebih tinggi harus terlebih dulu mempunyai NPWP untuk dapat mengajukan restitusi. &#8220;Jadi karyawan harus punya NPWP untuk mengkreditkan pajak yang dipotong lebih besar 20%,&#8221; katanya kepada Bisnis.</p>
<p>Djoko menjelaskan pada jumlah tertentu atas restitusi yang diajukan wajib pajak, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. &#8220;Sampai dengan jumlah tertentu tidak perlu diperiksa [pasal 1? UU KUP). Kalau besar ya diperiksa,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dia menambahkan mekanisme kredit pajak dapat dilakukan pada saat wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT tahunan PPh orang pribadi,</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p align="justify"><em><strong>Sumber : Bisnis Indonesia </strong></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/sunset-policy-berlaku-untuk-npwp-februari.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penyampaian SPT dalam Bentuk Elektronik</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penyampaian-spt-dalam-bentuk-elektronik.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/penyampaian-spt-dalam-bentuk-elektronik.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2009 07:03:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[KUP]]></category>
		<category><![CDATA[e-Filling]]></category>
		<category><![CDATA[e-SPT]]></category>
		<category><![CDATA[SPT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=2020</guid>
		<description><![CDATA[Bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak  Madya termasuk Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar mulai 1 Juli 2009  wajib menyampaikan SPT  berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;">Bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak  Madya termasuk Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar mulai 1 Juli 2009  wajib menyampaikan SPT  berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk elektronik (e-SPT). Walaupun sebelumnya telah diatur  kewajiban penyampaian SPT Wajib dalam bentuk e-SPT, namun tidak ada sanksinya jika Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT dalam bentuk e-SPT.  Dengan ketentuan yang baru maka terdapat kejelasan mengenai sanksinya jika Wajib Pajak  menyampaikan SPT tidak dalam bentuk eSPT. Ketentuan yang baru tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor- 6/PJ/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Elektronik.</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Saat Mulainya Penyampaian SPT dalam Bentuk Elektronik</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Saat dimulainya penyampaian e-SPT diatur dengan ketentuan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan terdaftar di berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2009.</li>
<li>Bagi Wajib Pajak yang ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, terhitung awal bulan keenam setelah bulan Wajib Pajak ditetapkan.</li>
</ol>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Sanksi Menyampaikan SPT Tidak dalam Bentuk Elekronik</strong></p>
<p>Wajib Pajak yang dalam menyampaikan SPT:</p>
<ol>
<li> tidak memenuhi ketentuan menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT).; atau</li>
<li>memenuhi ketentuan di atas tetapi tidak melampirkan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,</li>
</ol>
<p>dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.</p>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Cara Penyampaian SPT dalam Bentuk Elektronik</strong></p>
<p>Penyampaian e-SPT oleh Wajib Pajak ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dapat dilakukan:</p>
<ol>
<li>secara langsung atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat dengan membawa atau mengirimkan formulir Induk SPT Masa PPh dan/atau SPT Masa PPN dan/atau SPT Tahunan PPh hasil cetakan e-SPT yang telah ditandatangani dan file data SPT yang tersimpan dalam bentuk elektronik serta dokumen lain yang wajib dilampirkan; atau</li>
<li>melalui e-Filing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</li>
</ol>
<p><br class="spacer_" /></p>
<p><strong>Pembetulan SPT</strong></p>
<ol>
<li>Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT), wajib disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT).</li>
<li>Pembetulan atas SPT yang telah disampaikan dalam bentuk kertas (hardcopy), dapat disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT) atau dalam bentuk bentuk kertas (hardcopy).</li>
</ol>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/penyampaian-spt-dalam-bentuk-elektronik.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Peraturan Pengganti Undang-undang (PERPU) Sunset Policy</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/peraturan-pengganti-undang-undang-perpu-sunset-policy.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/peraturan-pengganti-undang-undang-perpu-sunset-policy.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2009 02:16:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[KUP]]></category>
		<category><![CDATA[PERPU]]></category>
		<category><![CDATA[SPT]]></category>
		<category><![CDATA[Sunset Policy]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1855</guid>
		<description><![CDATA[Presiden telah mengeluarkan PERPU No 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan tertanggal 31 Desember 2008. Hal yang diatur dalam  PERPU No 5 Tahun 2008 adalah mengubah  Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;">Presiden telah mengeluarkan PERPU  No 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983  Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan tertanggal 31 Desember 2008.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;">Hal yang diatur dalam  PERPU  No 5 Tahun 2008 adalah mengubah  Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menjadi:</span></p>
<blockquote><p style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;">Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lambat tanggal 28 Pebruari 2009, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurmgan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.</span></p>
</blockquote>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><em><strong>UPDATE:</strong></em></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;">Sebagai pelaksanaan dari PERPU  No 5 Tahun 2008, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 12/PMK. 03/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 66/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Penyampaian  Atau Pembetulan Surat Pemberitahuan, Dan Persyaratan Wajib  Pajak Yang Dapat Diberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam  Rangka Penerapan Pasal 37a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2007.</span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;">Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 12/PMK. 03/2009 mengubah Pasal 7  PMK Nomor 66/PMK.03/2008 sehingga berbunyi sebagai berikut:</span></p>
<p style="margin: 4.5pt 0in 4.5pt 0.25in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><span style="font-family: georgia,palatino;">(1)  Wajib Pajak yang diberikan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang memenuhi persyaratan:</span></p>
<p style="margin: 4.5pt 0in 4.5pt 0.5in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: georgia,palatino;">a.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span>telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;</span><!--[endif]--></p>
<p style="margin: 4.5pt 0in 4.5pt 0.5in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: georgia,palatino;">b.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span>terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;</span><!--[endif]--></p>
<p style="margin: 4.5pt 0in 4.5pt 0.5in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: georgia,palatino;">c.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span>terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan  Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;</span><!--[endif]--></p>
<p style="margin: 4.5pt 0in 4.5pt 0.5in; text-indent: -0.25in; text-align: justify;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: georgia,palatino;">d.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span>telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;</span><!--[endif]--></p>
<p style="margin: 4.5pt 0in 4.5pt 0.5in; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: georgia,palatino;">e.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span>tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;</span><!--[endif]--></p>
<p style="margin: 4.5pt 0in 4.5pt 0.5in; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: georgia,palatino;">f.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span>menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 dan/atau Tahun Pajak sebelumnya paling lambat tanggal 28 Februari 2009; dan</span><!--[endif]--></p>
<p style="margin: 4.5pt 0in 4.5pt 0.5in; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: georgia,palatino;">g.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span>melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf f, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.</span><!--[endif]--></p>
<p style="margin: 4.5pt 0in 4.5pt 0.25in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: georgia,palatino;">(2)  Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang sedang dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang juga meliputi jenis pajak lainnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:</span></p>
<p style="margin: 4.5pt 0in 4.5pt 0.5in; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: georgia,palatino;">a.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span>pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau</span><!--[endif]--></p>
<p style="margin: 4.5pt 0in 4.5pt 0.5in; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: georgia,palatino;">a.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span>pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.</span><!--[endif]--></p>
<p style="margin: 4.5pt 0in 4.5pt 0.25in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: georgia,palatino;">(3)  Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang tidak sedang dilakukan pemeriksaan, namun atas Surat Pemberitahuan jenis pajak lainnya untuk periode yang sama sedang dilakukan pemeriksaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:</span></p>
<p style="margin: 4.5pt 0in 4.5pt 0.5in; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: georgia,palatino;">a.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span>pemeriksaan tersebut dihentikan kecuali untuk pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan atas pajak lainnya yang menyatakan lebih bayar; atau</span><!--[endif]--></p>
<p style="margin: 4.5pt 0in 4.5pt 0.5in; text-indent: -0.25in;"><!--[if !supportLists]--><span style="font-family: georgia,palatino;">b.<span style="font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 7pt; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal;"> </span>pemeriksaan tersebut tetap dilanjutkan berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.</span><!--[endif]--></p>
<p style="margin: 4.5pt 0in 4.5pt 0.25in; text-indent: -0.25in;"><span style="font-family: georgia,palatino;">(4) Dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan menyatakan lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dianggap sebagai pencabutan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan.</span></p>
<p><span style="font-family: georgia,palatino;"><br class="spacer_" /></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/peraturan-pengganti-undang-undang-perpu-sunset-policy.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/menkeu-sunset-policy-diperpanjang-hingga-februari-2009.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/menkeu-sunset-policy-diperpanjang-hingga-februari-2009.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 30 Dec 2008 14:56:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[SPT]]></category>
		<category><![CDATA[Sunset Policy]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=1650</guid>
		<description><![CDATA[Press Release Direktorat Jenderal Pajak Perpanjangan Batas Waktu Pelaksanaan Pasal 37A ayat(1) UU KUP Jakarta, 30 Desember 2008 &#8211; Untuk lebih memperkuat basis perpajakan nasional dalam mengantisipasi dampak krisis keuangan global serta antusiasme masyarakat yang luar biasa dalam memanfaatkan Pasal 37A ayat(1) UU KUP Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dan pembayaran PPh dalam rangka [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3 id="pressrelease" style="text-align: justify;">Press Release Direktorat Jenderal Pajak<br />
</h3>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-weight: bold;">Perpanjangan Batas Waktu Pelaksanaan Pasal 37A ayat(1) UU KUP</span></p>
<p style="text-align: justify;">Jakarta, 30 Desember 2008 &#8211; Untuk lebih memperkuat basis perpajakan nasional dalam mengantisipasi dampak krisis keuangan global serta antusiasme masyarakat yang luar biasa dalam memanfaatkan Pasal 37A ayat(1) UU KUP <a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/Pers%20release.pdf"><strong></strong></a></p>
<p style="text-align: justify;">Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dan pembayaran PPh dalam rangka Sunset Policy diperpanjang dari semula sampai dengan 31 Desember 2008 menjadi sampai dengan 28 Februari 2009.</p>
<p style="text-align: justify;"><br class="spacer_" /></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/Pers%20release.pdf">Download  Press Release</a></p>
<p style="text-align: justify;">Sumber : http://www.pajak.go.id</p>
<p style="text-align: justify;"><br class="spacer_" /></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Pemerintah Perpanjang Sunset Policy Sampai 28 Februari 2009</strong></p>
<p style="text-align: justify;">JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program pengampunan pajak (sunset policy) sampai 28 Februari 2009 dari 31 Desember 2008. Namun, perpanjangan hanya ditujukan bagi masyarakat untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) dan pembayaran pajaknya.</p>
<p>Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperpanjang program tersebut. Perppu harus dikeluarkan karena program sunset policy merupakan amanat undang-undang dan hanya untuk 2008 saja.</p>
<p>&#8220;Semoga Perppu hari ini (Selasa, 30/12) akan jadi. Kita akan jelaskan besok. Perpanjangan hanya menyangkut wajib pajak lama yang sudah ber-NPWB sebelum 2008. Untuk NPWP baru mereka masih punya waktu 31 Maret 2009,&#8221; kata Darmin Nasution di Jakarta, Selasa (30/12). Sepertinya Menteri Keuangan bakal mengumumkan Perppu perpanjangan program hari ini.</p>
<p>Ada dua alasan mengapa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang sunset pulicy. Antusiasme masyarakat yang begitu besar untuk memanfaatkan sunset policy sehingga DJP sepertinya kewalahan untuk menyelesaikan seluruh permintaan tersebut.</p>
<p>&#8220;Pemerintah harus diberi kesempatan lebih panjang sedikit, sehingga tidak ada orang yang terlayani. Kalau diperpanjangkan akan memperkuat basis perpajakan nasional,&#8221; katanya. Pemerintah tidak akan memperpanjang lagi sunset policy, walau pada Februari 2009 nanti terjadi penumpukan permintaan masyarakat.</p>
<p>Antusiasme masyarakat itu terlihat dari berjibunnya antrian masyarakat untuk memanfaatkan program pengampunan pajak tersebut. Itu terlihat di awal Desember 2008, dimana tadinya jumlah masyarakat yang mengurus pajak hanya 7.000-8.000 orang, pada akhir tahun ini meningkat menjadi 50.000-100.000 orang perhari.</p>
<p>Dengan membludaknya permintaan baik NPWP baru maupun pembetulan SPT, maka DJP merasa kewalahan sehingga janji untuk pelayanan selesai dalam sejam tidak bisa terlaksana. &#8220;Kita mencoba menyampaikan penyesuain dalam standar operasional prosedur (SOP) untuk melayani. Namun karena jumlahnya sangat besar, maka tidak bisa yang seperti dijanjikan segera selesai dalam sejam&#8221;.</p>
<p>Antusiasme itu, menurut Darmin juga terlihat dari banyaknya antrian di perbankan untuk mengurus perpajakan. Pemerintah tidak mau masyarakat kecewa dan marah karena tidak terlayani pengurusan pajaknya. Ia menambahkan, penambahan WP perorangan diharapkan bisa meredam fluktuasi penerimaan pajak dari pajak badan.</p>
<p>Pajak pribadi dianggap lebih stabil dibanding pajak perusahaan. Pajak perusahaan gampang naik turun seiiring dengan kondisi perekonomian nasional seperti PPh dan PPN, sedangkan penerimaan pajak dari pajak pribadi lebih stabil karena gaji susah untuk naik turun. Walaupun ada peningkatan jumlah WP perseorangan, namun diperkirakan penerimaan dari pajak badan tetap lebih besar.</p>
<p>Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Bambang Soesatyo berharap perpanjangan itu bisa lebih dari 3 bulan mendatang. &#8220;Saat krisis seperti ini. Dalam kerangka perluasan wajib pajak (WP), sunset policy tak perlu dihentikan sehingga pungutan atau pembebanannya bisa ditunda. Kalau dunia usaha bisa mendapatkan insentif Rp 12,5 trilyun dalam periode krisis, masyarakat pun layak mendapat keringanan seperti itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mengatakan, pemerintah perlu lebih bijaksana dalam implementasi sunset policy dan lebih fokus pada upaya meningkatkan daya beli rakyat. Penundaan, keringanan, atau pemotongan beban pajak WP sangat strategis bagi penguatan daya beli rakyat.</p>
<p>&#8220;Sunset policy akan melengkapi kebijakan menurunkan harga premium dan solar yang juga bermanfaat memulihkan daya beli,&#8221; katanya. Di masa sulit saat ini, sangat penting bagi pemerintah untuk bertindak komprehensif dalam memulihkan daya dan permintaanS</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber:  http://www.kontan.co.id</p>
<p style="text-align: justify;"> </p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;"><strong>Menkeu: Sunset Policy Diperpanjang Hingga Februari 2009</strong></span></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>JAKARTA, SELASA</strong> &#8211; Mengingat banyaknya wajib pajak yang belum mendaftarkan hingga 31 Desember 2008, pemerintah memperpanjang <em>sunset policy</em> hingga Februari 2009. Demikian dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam temu wicara dengan pelaku usaha seusai penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (30/12).</p>
<p style="text-align: justify;">“Banyak wajib pajak yang register menjelang tutup tahun, formulir menumpuk, semua kalangan perbankan komplain karena kewalahan <em>deadline</em> besok pagi. Maka pemerintah memperpanjang <em>sunset policy</em> hingga Februari 2009,” ujar Menkeu.</p>
<p style="text-align: justify;">Program <em>sunset policy</em> ini diperpanjang karena banyaknya permintaan menjelang akhir penutupan <em>sunset policy</em> pada 31 Desember ini.</p>
<p style="text-align: justify;">“Tapi kalau tahu diperpanjang hingga Februari 2009, lalu harus tunggu sampai 28 Februari nanti lagi. Ini perpanjangan terakhir,” kata Sri Mulyani.</p>
<p style="text-align: justify;">Tetapi di balik banyaknya permintaan wajib pajak ini, Sri Mulyani mengaku gembira karena telah muncul kesadaran menjadi wajib pajak hampir di semua kalangan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Sampai ada yang bilang, saya mau kasih uang ke negara saja kok susah. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar,&#8221; kata Sri Mulyani.</p>
<p style="text-align: justify;">Perpanjangan ini, menurut Menkeu, memerlukan landasan hukum yang kuat. &#8220;Kita cari landasan hukum yang paling kuat supaya masyarakat kita sebagai pelaksana bisa jalan,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Landasan hukum yang dimaksud, tambah Sri Mulyani, bisa dikeluarkan dalam bentuk Perpu.</p>
<p style="text-align: justify;">Sumber: http://www.kompas.com</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/menkeu-sunset-policy-diperpanjang-hingga-februari-2009.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Surat Pemberitahuan (SPT)</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/surat-pemberitahuan-spt.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/surat-pemberitahuan-spt.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 30 Jun 2008 08:05:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[KUP]]></category>
		<category><![CDATA[SPT]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://thegatescholarships.wordpress.com/2008/06/30/surat-pemberitahuan-spt/</guid>
		<description><![CDATA[Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Terdapat dua macam SPT yaitu: a.SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. b.SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak (WP) digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</p>
<p><span style="font-weight:bold;">Terdapat dua macam SPT yaitu:</span><br />
a.SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.<br />
b.SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.</p>
<p><span style="font-weight:bold;">Pengisian &amp; Penyampaian SPT</span><br />
- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.<br />
- Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.</p>
<p><span style="font-weight:bold;">Fungsi SPT</span><br />
a. Wajib Pajak PPh<br />
Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :<br />
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;<br />
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;<br />
- harta dan kewajiban;<br />
- pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.</p>
<p><span style="font-weight:bold;">b. Pengusaha Kena Pajak</span><br />
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :<br />
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;<br />
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.</p>
<p>c. Pemotong/ Pemungut Pajak<br />
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.</p>
<p><span style="font-weight:bold;">Tempat pengambilan SPT</span><br />
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id atau mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.</p>
<p><span style="font-weight:bold;">Ketentuan Tentang Pengisian SPT</span><br />
SPT wajib diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan oleh WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.</p>
<p>Ketentuan Tentang Penyampaian SPT<br />
1.SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP, KP4 atau KP2KP setempat, atau melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.<br />
2.Batas waktu penyampaian:<br />
a.Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.<br />
b.Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu) SPT Masa.<br />
c.SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak.<br />
d.SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.<br />
3.SPT yang disampaikan langsung ke KPP/KP4 diberikan bukti penerimaan. Dalam hal SPT disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti penerimaan.<br />
<span class="fullpost"><br />
<span style="font-weight:bold;">Penyampaian SPT melalui Elektronik (e-SPT)</span><br />
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara elektronik (e-Filling) melalui perusahaan Penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider) yang ditunjuk oleh DJP. Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT secara e-Filling, wajib menyampaikan induk SPT yang memuat tanda tangan basah dan Surat Setoran Pajak (bila ada) serta bukti penerimaan secara elektronik ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui Kantor Pos secara tercatat atau disampaikan langsung, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT secara elektronik. Penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. SPT yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian SPT yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.</span></p>
<p><span style="font-weight:bold;">Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan</span><br />
Apabila WP tidak dapat menyelesaikan/ menyiapkan laporan keuangan tahunan untuk memenuhi batas waktu penyelesaian, WP berhak mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan paling lama 2 (dua) bulan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai surat pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang atau dengan cara lain yang ketentuan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan.<br />
Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT<br />
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda :<br />
1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu;<br />
2. SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 juta;<br />
3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu;<br />
4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.</p>
<p><span style="font-weight:bold;">Pembetulan SPT</span><br />
untuk pembetulan SPT atas kemauan WP sensiri dapat dilakukan sampai dengan daluwarsa, kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan. Sanksi administrasi atas pembetulan SPT dengan kemauan Wajib Pajak sendiri setelah Pemeriksaan tetapi belum dilakukan penyidikan 150% dari pajak yang kurang dibayar.</p>
<p><span style="font-weight:bold;">Batas Waktu Pembayaran Pajak</span></p>
<p>- Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.<br />
- Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan.<br />
- Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu paling lama 2 bulan.</p>
<p><span style="font-weight:bold;">Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak</span><br />
Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan sanksi denda administrasi bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran. Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.</p>
<p><span style="font-style:italic;">Sumber: www.pajak.go.id</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/surat-pemberitahuan-spt.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
