SPT Tahunan Wanita Kawin Dengan NPWP Sendiri

March 3, 2010 by Rudi  
Filed under PPh

Selama ini banyak pertanyaan mengenai pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Untuk menjawab pertanyaan tersebut Dirjen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran yang memberikan penegasan mengenai hal tersebut yaitu dengan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2010 tentang  Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan... [Read more of this review]

Fasilitas Penurunan Tarif PPh Tahunan Badan

February 5, 2010 by Rudi  
Filed under PPh

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2009 sudah semakin dekat yaitu paling lambat tanggal 30 April 2010. Sekedar mengingatkan bahwa khusus untuk Wajib Pajak berbentuk badan sesuai dengan Undang-undang PPh terbaru 36 tahun 2008 yang berlaku mulai tahun pajak 2009 diberikan fasilitas berupa pengurangan tarif PPh bagi Wajib Pajak badan sebesar 50% , yang diberikan untuk penghasilan sampai dengan Rp 4.800.000.000, dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal... [Read more of this review]

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2009

December 22, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Bagi Wajib Pajak Orang pribadi telah terbit peraturan Dirjen Pajak yang mengatur mengenai bentuk dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2009 yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009 yang mengubah PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya. Terdapat tiga jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu: Formulir 1770 Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan: dari usaha dan pekerjaan... [Read more of this review]

Formulir SPT tak lagi dikirim

September 15, 2009 by Rudi  
Filed under Berita

Mulai tahun depan, kantor pelayanan pajak (KPP) tidak akan mengirimkan lagi formulir surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh kepada wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro menjelaskan ketentuan itu ditegaskan dalam surat pengumuman Direktorat Jenderal Pajak bernomor S-428/PJ.09/2009 tentang sosialisasi Tempat dan Cara Lain Pengambilan SPT. (Bisnis/aca)   Sumber: Bisnis Indonesia Online Share and Enjoy: Artikel Terkait:SPT Tahunan Wanita Kawin... [Read more of this review]

SPT Tahunan PPh Badan 2009

July 28, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Telah terbit peraturan yang mengatur tentang bentuk dan petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2009  yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya. Seperti SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya terjadapat dua jenis SPT Tahunan PPh Badan yaitu bentuk formulir 1771 (untuk mata uang Rupiah) dan formulir 1771/$ (untuk mata uang US$). Download SPT Tahunan PPh Badan tahun 2009   Share and Enjoy: Artikel... [Read more of this review]

Penghapusan Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan

April 30, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Sebagaimana telah banyak diberitakan bahwa Dirjen Pajak akan memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 sebesar Rp 100.000,00 yang diberikan kepada Orang Pribadi yang memasukkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 paling lambat 31 Desember 2009. Timbul pertanyaan adalah bagaimana tata cara penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut Dirjen Pajak dapat menggunakan kuasa Pasal 36 ayat... [Read more of this review]

Telat Serahkan SPT Bebas Denda Rp 100 Ribu, Asalkan…

April 13, 2009 by Rudi  
Filed under Berita

Wajib pajak orang pribadi yang telat menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bisa bebas dari denda Rp 100 ribu. Syaratnya, wajib pajak orang pribadi tersebut baru membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada masa awal tahun 2008 hingga akhir Maret 2009. Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/4/2009). “Denda Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi karena keterlambatan penyampaian SPT ditiadakan tapi untuk NPWP yang dibuat awal... [Read more of this review]

Era Baru Perpajakan

April 4, 2009 by Rudi  
Filed under Berita

Pemandangan rutin setiap 31 Maret di setiap kantor pajak di mana para wajib pajak (WP) yang mau menyerahkan SPT bejubel belum berubah. Namun, 31 Maret kemarin terasa berbeda para WP tidak perlu menunggu lama. Selain jumlah petugas penerima setoran SPT banyak, sistemnya juga diubah. Seperti terlihat di salah satu kantor penerima setoran SPT, seorang WP hanya perlu sekitar dua menit untuk menyetorkan SPT-nya. Setelah memasukkan berkas ke dalam amplop, mengisi kolom nama, nomor NPWP, telepon dan tahun pajak, wajib pajak langsung... [Read more of this review]

Pajak Pak Darmin

April 4, 2009 by Rudi  
Filed under Berita

“Basah.” Itu komentar umum tentang kerja di kantor pajak. Seolah kerja di kantor pajak akan selalu kebanjiran uang, bakal hidup berkecukupan, serta punya tabungan berlimpah. Semua segera maklum bila seorang pegawai, apalagi pejabat, kantor pajak tampak kaya. Seperti seorang muda, tetangga saya, yang tiba-tiba membangun rumah lebih bagus ketimbang orang-orang sekitarnya. Mungkin ia mendapat uang dari keluarga atau sumber lain. Namun, orang-orang tetap mengaitkan dengan pekerjaannya. “Dia kan kerja di pajak, pantas... [Read more of this review]

Batas Waktu Pembayaran SPT Tahunan PPh 2008

March 27, 2009 by Rudi  
Filed under PPh

Saat ini terdapat dua ketentuan yang kelihatannya bertentangan dalam hal batas waktu pembayaran/penyetoran PPh kurang bayar pada SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2008 (PPh Pasal 29), ketentuan tersebut adalah: Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) dinyatakan bahwa apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat... [Read more of this review]

Next Page »