Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 Serta bukti Pemotongan/Pemungutannya
Archive for 'SPT'
Formulir SPT dan Bukti Potong PPh Pasal 23/26,4(2),22,15
Formulir SPT dan Bukti Potong PPh Final, Pasal 23,26,15,22
Dirjen Pajak telah mengeluarkan ketentuan terbaru mengenai bentuk formulir Surat pemberitahuan Pajak (SPT) dan bukti potong Pemotongan dan Pemungutan yang terbaru yang mulai berlaku 1 Oktober 2009, yaitu dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Final, PPh Pasal 4 ayat(2), Surat pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal…
Penyampaian SPT Melalui Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Drop Box
Saat ini pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak tidak hanya dapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tetapi dapat juga diperoleh melalui Pojok Pajak dan Mobil Pajak. Ketentuan mengenai Pojok Pajak dan Mobil Pajak diatur oleh PER-18/PJ/2009 Tentang Perubahan PER-43/PJ/2008 Tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak. Penyampaian SPT…
Pelayanan KPP Sehubungan Berakhirnya Sunset Policy
Sehubungan dengan akan berakhirnya pelaksanaan Program Sunset Policy dan Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh, Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia tetap buka pada : Hari Sabtu tanggal 7,14 dan 21 Februari 2009 tetap buka mulai pukul 07.30 sampai 12.00 waktu setempat; Hari Sabtu tanggal 28 Februari 2009…
Sunset Policy Berlaku Untuk NPWP Februari
Wajib pajak (WP) orang pribadi yang memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada Januari dan Februari 2009 akan diperlakukan sama dengan wajib pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menegaskan hal itu dalam surat bernomor S-ll/PJ/2009 tertanggal 23 Januari 2009 tentang penegasan mengenai wajib…
Penyampaian SPT dalam Bentuk Elektronik
Bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya termasuk Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar mulai 1 Juli 2009 wajib menyampaikan SPT berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,…
