Pengertian Penghasilan Sewa dan Jasa Teknik, Manajemen, dan Konsultan
Dalam rangka untuk memberikan kesamaan pemahaman atas pengertian penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan, Dirjen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE – 35 /PJ/2010 tentang Pengertian Sewa Dan Penghasilan Lain Sehubungan Dengan Penggunaan Harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Konsultan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang... [Read more of this review]




