Restitusi Pendahuluan 2009
Menteri Keuangan telah mengeluarkan aturan baru tentang batasan jumlah peredaran usaha, jumlah penyerahan, dan jumlah lebih bayar bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yaitu dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009 tanggal 27 Maret 2009, yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007. Wajib Pajak yang dapat diberikan Restitusi pendahuluan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian... [Read more of this review]
Restitusi
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan WP tidak punya hutang pajak lain. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak : - Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan restitusi ke Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. - Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan... [Read more of this review]



