Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pajak penghasilan (PPh) untuk pendapatan (return) yang didapat dari reksa dana mulai 2011. Besaran PPh yang dikenakan adalah 5%.
Archive for 'Reksa Dana'
Mulai 2011, Return Reksa Dana Dikenakan PPh 5%
Tuesday, July 6th, 2010 at
1:44 pm
Pencarian
Recent Posts
- Cara Membuat NPWP Online
- Pengertian Pajak | Pengertian Hukum Pajak
- Kurs Pajak Mingguan
- Sensus Pajak Nasional
- NJOPTKP PBB Tahun 2012
- Bukti Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan pada SPT Tahunan PPh
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Program Aplikasi e-SPT |eSPT Pajak
- Penghitungan PPh Pasal 21 Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI
- Zakat atau Sumbangan Keagamaan dalam Pajak
