Sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, maka Menteri Keuangan tanggal 20 November 2008 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor…

Read the rest of this entry