Archive for 'PPh 23'

Ketentuan Jumlah Bruto Objek PPh Pasal 23

Setelah ditunggu-tunggu akhirnya terbit juga penegasan dari Dirjen Pajak tentang apa yang dimaksud dengan jumlah bruto yang menjadi dasar pengenaan Pajak Penghasilan  (PPh) Pasal 23. Penegasan tersebut diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor  SE – 53/PJ/2009 tentang Jumlah Bruto Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7…

Read the rest of this entry

PPh Pasal 23 atas Jasa Lainnya Tahun 2009

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh Nomor 36 tahun 2008 bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud. Jenis jasa lainnya yang dipotong PPh Pasal 23 diatur dalam…

Read the rest of this entry

Ada Wajib Pajak yang mengajukan pertanyaan dengan permasalahan sebagai berikut: 1. Wajib Pajak dalam mengiklankan produknya di media TV dan radio menunjuk agency periklanan untuk melakukan pemesanan waktu penayangan iklan WP serta menalangi pembayaran ke perusahaan TV dan radio. Agency periklanan telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 1,5% kepada perusahaan TV/ radio dan membayar…

Read the rest of this entry