Piutang Tak Tertagih sebagai Biaya
Untuk mengatur lebih lanjut ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, maka Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009. Hal-hal yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah sebagai berikut: Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang... [Read more of this review]




