Untuk mengatur lebih lanjut ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh Nomor 36 Tahun 2008, maka Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009. Hal-hal yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan tersebut adalah…
Archive for 'Piutang Tak Tertagih'
Piutang Tak Tertagih sebagai Biaya
Monday, June 29th, 2009 at
2:43 pm
