Presiden telah mengeluarkan PERPU No 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan tertanggal 31 Desember 2008. Hal yang diatur dalam  PERPU No 5 Tahun 2008 adalah mengubah  Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan…

Read the rest of this entry