Bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pembelian harta dari Wajib Pajak Luar Negeri harap diperhatikan bahwa terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 yang harus dilakukan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU PPh: Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalamĀ  Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau…

Read the rest of this entry