Bagi Wajib Pajak yang akan melakukan pembelian harta dari Wajib Pajak Luar Negeri harap diperhatikan bahwa terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 yang harus dilakukan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU PPh: Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalamĀ Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau…
Archive for 'Penjualan Harta'
PPh Pasal 26 atas Penjualan Harta di Indonesia
Wednesday, September 30th, 2009 at
4:25 pm
