Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap

February 27, 2009 by Rudi  
Filed under KUP

Bagi Wajib Pajak yang berencana melakukan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap telah terbit Peraturan Dirjen Pajak yang mengatur yaitu PER-12/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan administrasi penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, yang terbit tanggal 23 Februari 2009, sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008.   Wajib Pajak yang Boleh Melakukan Revaluasi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk  Usaha Teap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh... [Read more of this review]