Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
Bagi Wajib Pajak yang berencana melakukan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap telah terbit Peraturan Dirjen Pajak yang mengatur yaitu PER-12/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan administrasi penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, yang terbit tanggal 23 Februari 2009, sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008. Wajib Pajak yang Boleh Melakukan Revaluasi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk Usaha Teap (BUT), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh... [Read more of this review]



