Bagi Wajib Pajak yang berencana melakukan penilaian kembali (revaluasi) aktiva tetap telah terbit Peraturan Dirjen Pajak yang mengatur yaitu PER-12/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan administrasi penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, yang terbit tanggal 23 Februari 2009, sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008.   Wajib Pajak yang Boleh Melakukan Revaluasi…

Read the rest of this entry