Omzet perusahaan Anda bakal anjlok tahun ini? Jangan khawatir. Sebab, pemerintah akan memberikan insentif berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sampai dengan 25%. Tapi, itu hanya untuk periode Januari sampai Juni 2009. Aturan main ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/2009 yang terbit 11 Januari lalu. Judulnya Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan 25…
Archive for 'Pengurangan'
Aturan Main Insentif PPh 25 Sudah Terbit
Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tahun 2009
Wajib Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha sebagai dampak dari krisis keuangan global dapat fasilitas dari pemerintah berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 2009. Ketentuan tersebut diatur oleh PER-10/PJ/2009 Tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun 2009 bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan…
Optimasi Cash Flow melalui Permohonan Pengurangan Angsuran PPh dan Pembebasan PPh dan PPN/PPn BM
Usaha Anda Sedang Decline, manfaatkanlah “Fasilitas” untuk Mengoptimalkan Pembayaran Pajak melalui Pengurangan Angsuran dan Pembebasan Pajak. Keadaan ekonomi sekarang yang tidak menentu menyebabkan sebagian perusahaan usahanya mengalami penurunan. Kenaikan harga minyak dan gas terus mendorong semua bahan baku mengalami kenaikan harga. Belum lagi tuntutan buruh yang meminta upahnya dinaikkan, menyebabkan perusahaan harus pintar-pintar mengelola cash…
