PTKP

September 14, 2008 by Rudi  
Filed under Lainnya

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK Sampai dengan 31 Desember 2008 : KMK Nomor: 137/PMK.03/2005 Diri Sendiri                                 Rp.13,2 juta Tambahan WP Kawin              Rp. 1,2 juta Tambahan Istri Bekerja           Rp.13,2 juta Tambahan Tanggungan          Rp. 1,2 juta (Maksimal 3 orang) Mulai Berlaku 1 Januari 2009: Diri Sendiri                                 Rp. 15,84 juta Tambahan WP Kawin             ... [Read more of this review]

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Versi Undang-Undang PPh yang Baru

September 4, 2008 by Rudi  
Filed under PPh

Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan, dikutip dari RUU yang isinya kemungkinan besar akan sama dengan UU yang telah disahkan. (1)  Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar: a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; b.Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk  Wajib... [Read more of this review]

Tanya Jawab PPh

August 9, 2008 by admin  
Filed under Lainnya

Undang-undang PPh telah mengalami perubahan menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008 . Baca selengkapnya mengenai Pokok-Pokok Perubahan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.   PAJAK  PENGHASILAN A. SUBJEK PAJAK (250304 ) 1. Siapa Subjek Pajak ? Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.   Subjek Pajak dalam negeri adalah : untuk orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia; untuk orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; untuk orang pribadi yang... [Read more of this review]

PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

July 22, 2008 by admin  
Filed under PPh

Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP) Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Ditulis oleh Susi Tuesday, 22 July 2008 00:30 Penetapan beban pajak terhadap warga negara Indonesia tidak memperhitungkan besaran kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Ini penting karena Indonesia mengenal besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang tidak memperhitungkan kebutuhan dasar seseorang. [Read more of this review] Share and Enjoy: Artikel Terkait:PTKPPenghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Versi... [Read more of this review]

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

June 30, 2008 by admin  
Filed under PPh

Berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137/PMK.03/2005 besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut :  Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi; Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami  Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu... [Read more of this review]