Archive for 'PTKP'

Bentuk, lsi, dan Tata Cara Pengisian SPT Masa PPN 1111

Bentuk, lsi,Tata Cara Pengisian SPT Masa PPN yang baru disebut dengan SPT Masa PPN 1111 dan SPT Masa PPN 1111 DM, berlalu mulai 1 Januari 2011, dapat didownload

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Versi Undang-Undang PPh yang Baru

Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan, dikutip dari RUU yang isinya kemungkinan besar akan sama dengan UU yang telah disahkan. (1)  Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar: a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh…

Read the rest of this entry

PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP) Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Ditulis oleh Susi Tuesday, 22 July 2008 00:30 Penetapan beban pajak terhadap warga negara Indonesia tidak memperhitungkan besaran kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Ini penting karena Indonesia mengenal besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang tidak memperhitungkan kebutuhan dasar seseorang. Related search…

Read the rest of this entry

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137/PMK.03/2005 besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut :  Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi; Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk…

Read the rest of this entry