PTKP
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK Sampai dengan 31 Desember 2008 : KMK Nomor: 137/PMK.03/2005 Diri Sendiri Rp.13,2 juta Tambahan WP Kawin Rp. 1,2 juta Tambahan Istri Bekerja Rp.13,2 juta Tambahan Tanggungan Rp. 1,2 juta (Maksimal 3 orang) Mulai Berlaku 1 Januari 2009: Diri Sendiri Rp. 15,84 juta Tambahan WP Kawin ... [Read more of this review]
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Versi Undang-Undang PPh yang Baru
Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan, dikutip dari RUU yang isinya kemungkinan besar akan sama dengan UU yang telah disahkan. (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar: a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; b.Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib... [Read more of this review]
Tanya Jawab PPh
Undang-undang PPh telah mengalami perubahan menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008 . Baca selengkapnya mengenai Pokok-Pokok Perubahan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. PAJAK PENGHASILAN A. SUBJEK PAJAK (250304 ) 1. Siapa Subjek Pajak ? Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri. Subjek Pajak dalam negeri adalah : untuk orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia; untuk orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; untuk orang pribadi yang... [Read more of this review]
PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP) Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Ditulis oleh Susi Tuesday, 22 July 2008 00:30 Penetapan beban pajak terhadap warga negara Indonesia tidak memperhitungkan besaran kebutuhan dasar yang harus dipenuhi oleh setiap orang. Ini penting karena Indonesia mengenal besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang tidak memperhitungkan kebutuhan dasar seseorang. [Read more of this review] Share and Enjoy: Artikel Terkait:PTKPPenghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Versi... [Read more of this review]
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137/PMK.03/2005 besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut : Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi; Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu... [Read more of this review]




