Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan, dikutip dari RUU yang isinya kemungkinan besar akan sama dengan UU yang telah disahkan. (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar: a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh…
Archive for 'Penghasilan Tidak Kena Pajak'
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Versi Undang-Undang PPh yang Baru
Thursday, September 4th, 2008 at
9:37 am
