PTKP
September 14, 2008 by Rudi
Filed under
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK Sampai dengan 31 Desember 2008 : KMK Nomor: 137/PMK.03/2005 Diri Sendiri Rp.13,2 juta Tambahan WP Kawin Rp. 1,2 juta Tambahan Istri Bekerja Rp.13,2 juta Tambahan Tanggungan Rp. 1,2 juta (Maksimal 3 orang) Mulai Berlaku 1 Januari 2009: Diri Sendiri Rp. 15,84 juta Tambahan WP Kawin ... [Read more of this review]
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Versi Undang-Undang PPh yang Baru
Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan, dikutip dari RUU yang isinya kemungkinan besar akan sama dengan UU yang telah disahkan. (1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar: a. Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; b.Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib... [Read more of this review]




