Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai dilakukan melalui dua cara yaitu melalui : mekanisme biasa dimana setiap transaksi akan dipotong PPN oleh penjual (Pajak Keluaran) dan penjual akan melaporkan PPN yang dipotongnya yang sebelumnya dikurangkan lebih dahulu dengan PPN yang telah dibayarnya (Pajak Masukan). Selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan merupakan PPN yang harus disetor sendiri…

Read the rest of this entry