<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KLINIK-PAJAK.COMPemeriksaan &#187;</title>
	<atom:link href="http://www.klinik-pajak.com/tag/pemeriksaan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.klinik-pajak.com</link>
	<description>Get Indonesian Tax Update First</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Sep 2010 07:01:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Restitusi Tidak Ingin Diperiksa? Jadi Wajib Pajak Patuh Aja!</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/restitusi-tidak-ingin-diperiksa-jadi-wajib-pajak-patuh-aja.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/restitusi-tidak-ingin-diperiksa-jadi-wajib-pajak-patuh-aja.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 29 Aug 2008 09:43:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[Wajib Pajak Patuh]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=349</guid>
		<description><![CDATA[Mendengar kata diperiksa bagi sebagian besar Wajib Pajak merupakan suatu hal yang harus dihindari. Karena pada prakteknya memang Wajib Pajak harus menyiapkan segala sesuatunya baik dokumen pembukuan yang lengkap maupun mental dan waktu. Akan diperlukan waktu tidak sedikit untuk menyelesaikan proses pemeriksaan dan Wajib Pajak harus dapat mempertanggungjawabkan semua pembukuan dan pelaporan pajak yang telah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mendengar kata diperiksa bagi sebagian besar Wajib Pajak merupakan suatu hal yang harus dihindari. Karena pada prakteknya memang Wajib Pajak harus menyiapkan segala sesuatunya baik dokumen pembukuan yang lengkap maupun mental dan waktu. Akan diperlukan waktu tidak sedikit untuk menyelesaikan proses pemeriksaan dan Wajib Pajak harus dapat mempertanggungjawabkan semua pembukuan dan pelaporan pajak yang telah dilakukan.</p>
<p style="text-align: justify">Bagi Wajib Pajak yang memang &#8220;langganan&#8221; diperiksa karena status SPTnya Lebih Bayar ada cara yang legal agar restitusi dapat segera diterima tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang memakan waktu yang relatif lama namun hanya melalui proses penelitian yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak, yaitu menjadi Wajib Pajak Patuh. Hal-hal mengenai Wajib Pajak diatur di dalamÂ Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007.</p>
<p style="text-align: justify">Â </p>
<div><span style="font-size: medium;"><span style="font-family: Arial;"><strong>Syara</strong><span><span><strong>t-syarat menjadi Wajib Pajak Patuh</strong></span></span></span></span></div>
<div>Â </div>
<div>Untuk menjadi Wajib Pajak Patuh maka Wajib Pajak harus memenuhi persyaratan:</div>
<ol>
<li>
<p align="justify">tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan;</p>
<ul type="disc">
<li>penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunnan tepat waktu dalam 3 (tiga) tahun terakhir;</li>
<li>penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat dalam tahunn terakhir untuk Masa Pajak Januari sampai November tidak lebih dari 3 (tiga) Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut; dan</li>
<li>Surat Pemberitahuan Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud pada huruf b telah disampaikan tidak lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya.</li>
</ul>
</li>
<li>
<div>tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Yang dimaksud tidak mempunyai tunggakan pajak s adalah keadaan pada tanggal 31 Desember tahun sebelum penetapan sebagai Wajib Pajak Patuh dan tidak termasuk utang pajak yang belum melewati batas akhir pelunasan</div>
</li>
<li>
<p align="justify">Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.</p>
<ul>
<li>
<div>Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah harus disusun dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal bagi Wajib Pajak yang wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunnan.</div>
</li>
<li>
<div>Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik ditandatangani oleh Akuntan Publik yang tidak sedang dalam pembinaan lembaga pemerintah pengawas Akuntan Publik</div>
</li>
</ul>
</li>
<li>
<div>tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir</div>
</li>
</ol>
<div><span style="font-size: medium;"><span style="font-family: Arial;"><strong>Penentuan Wajib Pajak Patuh</strong></span></span></div>
<ul>
<li>
<div>Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak berdasarkan hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan lambat tanggal 20 Januari.</div>
</li>
<li>
<div>Penetapan Wajib Pajak PatuhÂ  berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kalender</div>
</li>
</ul>
<div>Â </div>
<div><span style="font-size: medium;"><strong><span style="font-family: Arial Narrow;">Prosedur Restitusi Wajib Pajak Patuh</span></strong></span></div>
<ul>
<li>
<div>Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak PatuhÂ  dilakukan penelitian atas :</div>
</li>
</ul>
<blockquote>
<ol>
<li>
<div>kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;</div>
</li>
<li>
<div>kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;</div>
</li>
<li>
<div>Kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat;</div>
</li>
<li>
<div>kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan</div>
</li>
<li>
<div>kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan tersebut atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat</div>
</li>
</ol>
</blockquote>
<ul>
<li>
<div>Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Patuh, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.</div>
</li>
<li>
<div>Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan apabila hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap, pembayaran pajak tidak benar, atau alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dengan pemberitahuan perubahan alamat.</div>
</li>
<li>
<div>Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis</div>
</li>
</ul>
<div>Â </div>
<div><span style="font-size: medium;"><strong><span style="font-family: Arial Narrow;">Wajib Pajak Patuh Tidak BerlakuÂ  </span></strong></span></div>
<div>Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak dapat diterbitkan kepada Wajib Pajak Patuh apabila dalam masa berlakunya jangka waktu sebagai Wajib Pajak Patuh :</div>
<ol>
<li>
<div>terhadap Wajib Pajak tersebut dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;</div>
</li>
<li>
<div>Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis pajak tertentu 2 (dua) Masa Pajak berturut-turut;</div>
</li>
<li>
<div>Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk suatu jenis Pajak tertentu 3 (tiga) Masa Pajak tidak berturut-turut dalam 1 (satu) tahun kalender;</div>
</li>
<li>
<div>Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa tidak lebih 3 (tiga) Masa Pajak secara berturut-turut dan terdapat penyampaian Surat Pemberitahuan Masa yang lewat dari batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Masa Pajak berikutnya; atau</div>
</li>
<li>
<div>Wajib Pajak terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunnan.</div>
</li>
</ol>
<div>Terhadap Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud di atas diberitahukan secara tertulis bahwa kepada Wajib Pajak yang bersangkutan tidak dapat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.</div>
<div>Â </div>
<div>Â </div>
<div><span style="font-size: medium;"><span style="font-family: Arial;"><strong>BagaimanaÂ MekanismeÂ Menjadi Wajib Pajak Patuh?</strong></span></span></div>
<div>Â </div>
<div>Dalam aturan yang lama yaitu KMK Nomor 235/KMK.03/2003 Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak Patuh. Namun dalam aturan yang baru yaituÂ Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2007 tidak ada diatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak patuh namun hanya berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh DJP atas wajib pajak-wajib pajak yang memenuhi kriteria menjadi Wajib Pajak Patuh. Namun demikian menurut Penulis tidak ada salahnya jika Wajib Pajak juga dengan kemauan sendiri mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak Patuh, dengan harapan Wajib Pajak tersebut diusulkan oleh KPP menjadi Wajib Pajak Patuh.Â </div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/restitusi-tidak-ingin-diperiksa-jadi-wajib-pajak-patuh-aja.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pemeriksaan</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/pemeriksaan.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/pemeriksaan.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Jun 2008 07:02:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Lainnya]]></category>
		<category><![CDATA[Pemeriksaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://thegatescholarships.wordpress.com/2008/06/28/pemeriksaan/</guid>
		<description><![CDATA[Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tujuan Pemeriksaan 1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan: a. SPT lebih bayar b. SPT rugi. c. SPT tidak atau terlambat disampaikan. d. SPT memenuhi kriteria [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.<br />
Tujuan Pemeriksaan<br />
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:<br />
a. SPT lebih bayar<br />
b. SPT rugi.<br />
c. SPT tidak atau terlambat disampaikan.<br />
d. SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa.<br />
e. Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada huruf b.</p>
<p>2.Tujuan lain, yaitu:<br />
a. Pemberian NPWP (secara jabatan)<br />
b. Penghapusan NPWP.<br />
c. Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan Pengukuhan PKP<br />
d. Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding .<br />
e. Pengumpulan bahan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.<br />
f. Pencocokan data dan atau alat keterangan.<br />
g. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di tempat terpencil<br />
h. Penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN<br />
i. Tujuan lain selain a s/d g.</p>
<p>Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan<br />
1.Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa<br />
2.Meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak<br />
3.Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan<br />
4.Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan<br />
5.Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatancatatan, serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak<br />
6.Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang telah disampaikan<br />
7.Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak Memperoleh lembar Asli Berita Acara Penyegelan apabila Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.</p>
<p>Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan<br />
1.Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.<br />
2.Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.<br />
3.Memberi keterangan yang diperlukan</p>
<p>Hal Lainnya Yang Perlu Diketahui<br />
1.Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau Kelompok Pemeriksa.<br />
2.Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.<br />
3.Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.</p>
<p><span style="font-style:italic;">Sumber: http://www.pajak.go.id/</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/pemeriksaan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
