Berikut disampaikan ketentuan terbaru Jenis-Jenis Harta dan Kelompok Harta Untuk Keperluan Penyusutan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan.  Semoga bermanfaat. JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1 Nomor Jenis Usaha Jenis Harta 1…

Read the rest of this entry