Berikut disampaikan ketentuan terbaru Jenis-Jenis Harta dan Kelompok Harta Untuk Keperluan Penyusutan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan. Semoga bermanfaat. JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1 Nomor Jenis Usaha Jenis Harta 1…
Archive for 'Pembukuan'
Jenis-Jenis dan Kelompok Harta Untuk Penyusutan 2009
Friday, June 12th, 2009 at
8:15 am
