Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Hitung Ketetapan/Keputusan Pajak
Dapat terjadi dalam penerbitan ketetapan atau keputusan yang berhubungan dengan Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak melakukan kesalahan yang sifatnya tidak pada materi produk hukum. Untuk membetulkan kesalahan tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar dilakukan pembetulan, atau dilakukan pembetulan secara jabatan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER – 48/PJ/2009 tentang Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, dan/atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu dalam Peraturan... [Read more of this review]




