Ketentuan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi yg melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer sesuai PER-32/PJ/2010 & SE-77/PJ/2010
Archive for 'Pedagang Grosir dan Eceran'
Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Pedagang Pengecer
Wednesday, July 14th, 2010 at
8:02 am
Angsuran PPh Pasal 25 Pedagang Grosir dan Eceran
Thursday, September 11th, 2008 at
8:20 pm
[note] Ketentuan mengenaiĀ Angsuran PPh Pasal 25 Pedagang Grosir dan Eceran telah berubah. Silahkan cek ketentuan yang terbaru, KLIK DISINI [/note] Direktorat Jenderal Pajak saat ini selain sedang gencar-gencarnya meningkatkan jumlah NPWP Karyawan melalui pemberi kerja, juga melakukan ekstensifikasi dengan menjaring Wajib Pajak Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang…
