Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Pedagang Pengecer
Dalam ketentuan UU PPh terdapat kewajiban membayar pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yang disebut dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25. Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha ketentuan perhitungan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan diatur berbeda dengan Wajib Pajak lainnya. Ketentuan mengenai perhitungan angsuran PPh Pasal 25 WP Orang Pribadi sebagai... [Read more of this review]
Angsuran PPh Pasal 25 Pedagang Grosir dan Eceran
Ketentuan mengenai Angsuran PPh Pasal 25 Pedagang Grosir dan Eceran telah berubah. Silahkan cek ketentuan yang terbaru, KLIK DISINI Direktorat Jenderal Pajak saat ini selain sedang gencar-gencarnya meningkatkan jumlah NPWP Karyawan melalui pemberi kerja, juga melakukan ekstensifikasi dengan menjaring Wajib Pajak Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi. Penyisiran dilakukan di lokasi-lokasi keramain... [Read more of this review]




