Archive for 'Pedagang Grosir dan Eceran'

Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Pedagang Pengecer

Ketentuan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi yg melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer sesuai PER-32/PJ/2010 & SE-77/PJ/2010

Angsuran PPh Pasal 25 Pedagang Grosir dan Eceran

[note] Ketentuan mengenaiĀ Angsuran PPh Pasal 25 Pedagang Grosir dan Eceran telah berubah. Silahkan cek ketentuan yang terbaru, KLIK DISINI [/note] Direktorat Jenderal Pajak saat ini selain sedang gencar-gencarnya meningkatkan jumlah NPWP Karyawan melalui pemberi kerja, juga melakukan ekstensifikasi dengan menjaring Wajib Pajak Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang…

Read the rest of this entry