Angsuran PPh Pasal 25 Pedagang Grosir dan Eceran
Direktorat Jenderal Pajak saat ini selain sedang gencar-gencarnya meningkatkan jumlah NPWP Karyawan melalui pemberi kerja, juga melakukan ekstensifikasi dengan menjaring Wajib Pajak Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/gerai (outlet) yang tersebar di beberapa lokasi. Penyisiran dilakukan di lokasi-lokasi keramain seperti mall, plaza, pasar, square dan tempat-tempat keramaian lainnya. [Read more of this review] Share and Enjoy: Artikel... [Read more of this review]



