Tarif PBB Turun Jadi 0,3 Persen

October 12, 2009 by Rudi  
Filed under Berita, PBB & BPHB

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perdesaan dan Perkotaan diturunkan dari 0,5 persen terhadap nilai jual obyek pajak menjadi paling tinggi 0,3 persen dari NJOP. Langkah ini diharapkan dapat memperluas basis pemungutan PBB. Kewenangan penetapan tarif PBB akan dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten/kota setelah 31 Desember 2013. ”Saat ini, basis data PBB mencapai 92 juta obyek pajak. Itu akan kami distribusikan secara bertahap kepada daerah. Namun, daerah harus memiliki perangkat teknologi informasi... [Read more of this review]

Bentuk Dan Isi Formulir SPPT PBB 2009

September 10, 2008 by Rudi  
Filed under PBB & BPHB

Dirjen Pajak pada tanggal 2 September 2008 telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengatur tentang  Bentuk Dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB)  dengan Nomor PER- 34/PJ/2008  yang mulai berlaku 1 Januari 2009. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan terhutang kepada Wajib Pajak. SPPT sebagaimana dimaksud... [Read more of this review]

Batas Waktu Penerbitan SPPT, SKP, dan STP, serta Daluwarsa Penagihan PBB

September 9, 2008 by Rudi  
Filed under PBB & BPHB

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai batas waktu penerbitan ketetapan dan penagihan PBB berkaitan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka untuk memberikan penegasan atas pertanyaan tersebut maka Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-48/PJ/2008 tentang Batas Waktu Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan... [Read more of this review]

Latihan Perhitungan PBB & BPHTB

July 1, 2008 by admin  
Filed under PBB & BPHB

LATIHAN SOAL PBB  Perum Perumnas mendirikan Rumah Susun dengan data sebagai data sebagai berikut: a. Luas Tanah 7.000 M2, NJOP = Rp 394.000/ M2 (Kelas A22) b. Luas Bangunan Hunian: tipe 21 (200 unit) tipe 36 (100 unit) tipe 48 (50 unit) Luas Bangunan Hunian = 10.200 M2 NJOP Bangunan Hunian = Rp 365.000/ M2 (Kelas A8) c. Bangunan Bersama  Tangga, Kaki Lima seluas 1.800 M2, Kelas A8 d. Bangunan Sarana  Jalan, Tempat Parkir, dll = 2.000 M2, Kelas A8 Hitunglah PBB untuk masing-masing tipe hunian?  Jawab:   NJOP... [Read more of this review]