Berikut ini akan disampaikan cara penghitungan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara…
Archive for 'Pajak Penghasilan'
Penghitungan PPh Pasal 21 Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI
Wednesday, January 26th, 2011 at
8:14 am
Mulai 2011, Tak Punya NPWP juga Bebas Fiskal
Monday, October 25th, 2010 at
4:35 pm
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transfer Pricing
Wednesday, September 8th, 2010 at
9:34 am
Penentuan Kembali Besarnya Penghasilan Pegawai Perusahaan Luar Negeri di Indonesia
Thursday, August 26th, 2010 at
11:30 pm
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2010
Wednesday, August 4th, 2010 at
1:45 pm
