Berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang PPh diatur bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak. Untuk memberi kepastian hukum dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B atau Tax Treaty) maka Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER - 61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penetapan Persetujuan…
Archive for 'P3B'
Tata Cara Penerapan Tax Treaty (P3B)
Wednesday, November 11th, 2009 at
8:12 am
Penentuan Status Beneficial Owner
Tuesday, September 2nd, 2008 at
3:47 am
Dalam pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sering terjadi bahwa yang menerima manfaat secara langsung penghasilan dari negara sumber adalah bukanlah badan atau orang yang menandatangani kontrak dan menerima penghasilan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut timbul istilah beneficial owner yaitu pihak yang sebenarnya menikmati secara langsung manfaat penghasilan yang diterima dari negara sumber. Penerapan P3B…
