Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP melalui e-Registration/Internet
Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan kegiatan usahanya melalui jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on line dengan Direktorat Jenderal Pajak, Dirjen Pajak telah mengeluarkan ketentuan baru mengenai Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration,... [Read more of this review]
Penyampaian SPT Melalui Pojok Pajak, Mobil Pajak dan Drop Box
Saat ini pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak tidak hanya dapat diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia tetapi dapat juga diperoleh melalui Pojok Pajak dan Mobil Pajak. Ketentuan mengenai Pojok Pajak dan Mobil Pajak diatur oleh PER-18/PJ/2009 Tentang Perubahan PER-43/PJ/2008 Tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak. Penyampaian SPT Tahunan dapat di seluruh KPP di Indonesia Mulai tahun 2009 Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan tidak hanya di Kantor Pelayanan Pajak... [Read more of this review]
Sunset Policy Berlaku Untuk NPWP Februari
Wajib pajak (WP) orang pribadi yang memperoleh nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada Januari dan Februari 2009 akan diperlakukan sama dengan wajib pajak orang pribadi yang mendaftarkan diri secara sukarela dalam tahun 2008. Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution menegaskan hal itu dalam surat bernomor S-ll/PJ/2009 tertanggal 23 Januari 2009 tentang penegasan mengenai wajib pajak yang memperoleh NPWP pada Januari dan Februari 2009. “Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan... [Read more of this review]
Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
Direktur Jenderal Pajak tanggal 31 Desember 2008 telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/Pj/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga. Hal-hal yang diatur adalah sebagai berikut: Definisi Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak... [Read more of this review]
Tata Cara Agar Bebas Fiskal Luar Negeri
Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan mengenai Fiskal Luar Negeri sejak 1 Januari 2009 telah mengalami perubahan dimana tidak semua orang yang ke luar negeri harus bayar Fiskal Luar Negeri. Berikut ini akan dibahas mengenai tata cara agar mendapatkan pembebasan Fiskal Luar Negeri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 Tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan... [Read more of this review]
Pembeli mobil wajib ber-NPWP
Pendaftaran pertama surat tanda nomor kendaraan/buku pemilik kendaraan bermotor untuk mobil baru se-nilai Rp250 juta ke atas yang diwajibkan mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP), segera diberlakukan kendati baru di wilayah DKI Jakarta. Direktur Intensifikasi dan Ekstensifikasi Direktorat Jenderal Pajak Hartoyo mengatakan pelaksanaan kebijakan tersebut tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Gubemur DKI Jakarta. “Karena kebijakan ini sebenarnya merupakan inisiatif dari Pemprov DKI Jakarta. Jadi berlakunya menunggu... [Read more of this review]
Pembayaran Fiskal Luar Negeri 2009
Sehubungan dengan pembayaran Fiskal Luar Negeri yang mulai berlaku 1 Januari 2009, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke LuarNegeri, yang aturan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri,... [Read more of this review]
Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009
Jakarta – Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta. Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki... [Read more of this review]
Tata Cara Pendaftaran NPWP dan PKP
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak Dirjen Pajak tanggal 20 Oktober 2008 telah mengeluarkan PER-44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak . Pokok-pokok yang diatur PER-44/PJ/2008 adalah sebagai berikut. DEFINISI 1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan... [Read more of this review]
Pemberian NPWP Bagi Karyawan
Sehubungan dengan akan diberlakukannya amendemen Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2009 dimana karyawan yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal dan harus membayar fiskal luar negeri jika ke luar negeri dan sejalan dengan program pemberian NPWP rnelalui kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi,... [Read more of this review]




