Dalam rangka memberikan pemahaman dan penerapan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai yang sama atas pengembalian Barang Kena Pajak atau pembatalan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak (Nota Retur) atas penyerahannya tidak mencantumkan identitas pembeli, Dirjen Pajak telah memberikan penegasan melalui Surat Edaran Nomor SE- 131 /PJ/2010. Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE- 131 /PJ/2010 dengan ini…
Archive for 'Nota Retur'
Perlakuan PPN atas Nota Retur yang Diisi Tidak Lengkap
Monday, December 13th, 2010 at
9:53 am
Pengembalian (Nota Retur)/ Pembatalan Penyerahan BKP/JKP
Friday, March 26th, 2010 at
1:13 pm
