<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KLINIK-PAJAK.COMMetode Q.Q &#187;</title>
	<atom:link href="http://www.klinik-pajak.com/tag/metode-qq/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.klinik-pajak.com</link>
	<description>Get Indonesian Tax Update First</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Sep 2010 07:01:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
		<item>
		<title>Penggunaan Metode Q.Q pada Faktur Pajak Standar Tidak Diperbolehkan</title>
		<link>http://www.klinik-pajak.com/penggunaan-methode-qq-pada-faktur-pajak-tidak-diperbolehkan.html</link>
		<comments>http://www.klinik-pajak.com/penggunaan-methode-qq-pada-faktur-pajak-tidak-diperbolehkan.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Sep 2008 04:54:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi</dc:creator>
				<category><![CDATA[PPN]]></category>
		<category><![CDATA[Faktur Pajak Standar]]></category>
		<category><![CDATA[Metode Q.Q]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.klinik-pajak.com/?p=398</guid>
		<description><![CDATA[Penggunaan methode Q.Q pada saat penerbitan faktur pajak selama ini masih banyak digunakan walaupun dasar hukumnya tidak kuat dan hanya diatur oleh Surat Edaran Dirjen Pajak. Latar belakang penggunaan methode Q.Q adalah banyaknya transaksi yang tidak dilakukan langsung oleh pihak penjual dan pembeli tetapi melalui pihak lain (agen) sehingga pada faktur ditulislah nama dan NPWP [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;"><span style="font-family: Times New Roman;"><span style="color: rgb(0, 0, 0);">Penggunaan methode Q.Q pada saat penerbitan faktur pajak selama ini masih banyak digunakan walaupun dasar hukumnya tidak kuat dan hanya diatur oleh Surat Edaran Dirjen Pajak. Latar belakang penggunaan methode Q.Q adalah banyaknya transaksi yang tidak dilakukan langsung oleh pihak penjual dan pembeli tetapi melalui pihak lain (agen) sehingga pada faktur ditulislah nama dan NPWP agen selain nama dan NPWP pembeli dan penjual. Tujuan penggunaan methode Q.Q tersebut adalah agar agen tidak perlu melaporkan penghasilan/biaya sebesar bruto transaksi karena akan merepotkannya tetapi agen hanya akan melaporkan sebesar penghasilan/biaya yang diterima/dikeluarkan. Sebenarnya kalau ditinjau dari aturan penerbitan faktur pajak standar maka penggunaan methode Q.Q tersebut akan menyebabkan faktur pajak tersebut cacat.</span></span></span></p>
<p style="text-align: justify;"><span style="font-size: medium;"><span style="font-family: Times New Roman;"><span style="color: rgb(0, 0, 0);">Untuk menegaskan penggunaan methode Q.Q pada faktur pajak maka Dirjen Pajak melalui <a href="http://www.pusatinfokerja.co.cc/wp-content/uploads/2008/08/Q.Q Faktur SE-47 PJ 2008.zip">SE-47/PJ/2008 tanggal 29 Agustus 2008 </a>telah mengeluarkan aturan&nbsp;yang mencabut seluruh Surat Edaran Dirjen Pajak mengenai penggunaan methode Q.Q pada faktur pajak, sehingga dapat ditegaskan bahwa penggunaan methode Q.Q pada faktur pajak standar&nbsp;tidak diperbolehkan.</span></span></span></p>
<p><span style="font-size: medium;"><span style="font-family: Times New Roman;">&nbsp;</span></span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.klinik-pajak.com/penggunaan-methode-qq-pada-faktur-pajak-tidak-diperbolehkan.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>11</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
