Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
Direktur Jenderal Pajak tanggal 31 Desember 2008 telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 51/Pj/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Anggota Keluarga. Hal-hal yang diatur adalah sebagai berikut: Definisi Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak... [Read more of this review]




