Pada saat Wajib Pajak diperiksa dapat terjadi hasil pemeriksaan yang produknya berupa ketetapan pajak tidak disetujui oleh Wajib Pajak dengan berbagai macam alasan. Upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak adalah dengan mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal pajak. Ketentuan terbaru mengenai Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan telah diterbitkan dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor…
Archive for 'Keberatan'
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Hitung Ketetapan/Keputusan Pajak
Dapat terjadi dalam penerbitan ketetapan atau keputusan yang berhubungan dengan Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak melakukan kesalahan yang sifatnya tidak pada materi produk hukum. Untuk membetulkan kesalahan tersebut Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar dilakukan pembetulan, atau dilakukan pembetulan secara jabatan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER – 48/PJ/2009 tentang Tata Cara…
Keberatan
Keberatan merupakan suatu cara yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak apabila merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan…
