Penerapan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Baru
Dirjen Pajak telah mengeluarkan keputusan nomor KEP-159/PJ/2008 tanggal 4 September 2008 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja Dan Saat Mulai Beroperasi Nya Kantor Wllayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat Dan Jambi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu Dan Lampung, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pasak Kalimantan Seiatan dan Tengah, dan Kantor Wilayah Derektorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan di Lingkungan... [Read more of this review]




