Archive for 'Jasa Lain'

Penegasan Jumlah Bruto Objek PPh Pasal 23

Sehubungan banyaknya pertanyaan jumlah bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23, dimana menurut Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh Nomor 36 tahun 2008 bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari…

Read the rest of this entry

PPh Pasal 23 atas Jasa Lainnya Tahun 2009

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh Nomor 36 tahun 2008 bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud. Jenis jasa lainnya yang dipotong PPh Pasal 23 diatur dalam…

Read the rest of this entry