Sehubungan banyaknya pertanyaan jumlah bruto yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 23, dimana menurut Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh Nomor 36 tahun 2008 bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari…
Archive for 'Jasa Lain'
Penegasan Jumlah Bruto Objek PPh Pasal 23
Monday, May 4th, 2009 at
1:08 pm
PPh Pasal 23 atas Jasa Lainnya Tahun 2009
Monday, January 19th, 2009 at
10:41 pm
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh Nomor 36 tahun 2008 bahwa imbalan sehubungan dengan jasa lain selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas imbalan dimaksud. Jenis jasa lainnya yang dipotong PPh Pasal 23 diatur dalam…
