Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur ketentuan peralihan PPh Jasa Konstruksi dari tahun 2008 ke tahun 2009 yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2008, yaitu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Berikut…
Archive for 'Jasa Konstruksi'
Ketentuan Baru Peralihan PPh Jasa Konstruksi
Tata Cara Pelaksanaan PPh Jasa Konstruksi
Sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, maka Menteri Keuangan tanggal 20 November 2008 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, Dan Penatausahaan PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi. Pokok-pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor…
Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi (Updated)
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, maka Dirjen Pajak telah mengeluarkan aturan pelaksanaanya melalui SE-05/PJ.03/2008 tanggal 22 Agustus 2008. Adapun hal-hal yang diatur antara lain: Related search : pajak konstruksi,pph konstruksi,pajak jasa konstruksi,pph atas jasa konstruksi,pajak atas jasa konstruksi,tarif pajak jasa konstruksi,tarif…
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Pengenaan PPh atas penghasilan dari Jasa Konstruksi kembali ke aturan yang lama yaitu dikenakan PPh Final dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tanggal 20 Juli 2008. Sebelum PP 51/2008 tersebut terbit maka aturan yang berlaku adalah PP 140/2000 dimana pengenaan PPh atas penghasilan Jasa Konstruksi yang omzetnya di atas Rp 1 Milyar tidak…
