Mulai 1 Juli 2009 bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) akan mengalami perubahan, hal tersebut diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Setoran Pajak yang terbit tanggal 23 Juni 2009. Namun demikian bentuk SSP lama masih bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2009. Dalam PER – 38/PJ/2009 diatur bahwa satu…
Archive for 'Formulir SSP'
Bentuk Surat Setoran Pajak (SSP) Baru
Saturday, June 27th, 2009 at
6:54 am
