Dirjen Pajak pada tanggal 2 September 2008 telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengatur tentang Bentuk Dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB) dengan Nomor PER- 34/PJ/2008 yang mulai berlaku 1 Januari 2009. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal…
Archive for 'Formulir'
Bentuk Dan Isi Formulir SPPT PBB 2009
Wednesday, September 10th, 2008 at
3:54 pm
