Dirjen Pajak pada tanggal 2 September 2008 telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengatur tentang  Bentuk Dan Isi Formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB)  dengan Nomor PER- 34/PJ/2008  yang mulai berlaku 1 Januari 2009. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang selanjutnya disebut dengan SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal…

Read the rest of this entry