Mulai tahun 2011, seluruh warga negara Indonesia baik yang memiliki NPWP ataupun yang tidak akan bebas biaya fiskal perjalanan ke luar negeri.
Archive for 'Fiskal Luar Negeri'
Mulai 2011, Tak Punya NPWP juga Bebas Fiskal
Tata Cara Agar Bebas Fiskal Luar Negeri
Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan mengenai Fiskal Luar Negeri sejak 1 Januari 2009 telah mengalami perubahan dimana tidak semua orang yang ke luar negeri harus bayar Fiskal Luar Negeri. Berikut ini akan dibahas mengenai tata cara agar mendapatkan pembebasan Fiskal Luar Negeri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 1/PJ/2009 Tentang Perubahan Peraturan…
Pembayaran Fiskal Luar Negeri 2009
Sehubungan dengan pembayaran Fiskal Luar Negeri yang mulai berlaku 1 Januari 2009, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan Bertolak ke LuarNegeri, yang aturan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 53/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Pembayaran Dan Pengelolaan Administrasi…
Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009
Jakarta – Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta. Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan…
