Archive for 'fasilitas'

Pengurangan Tarif 50% Bagi Wajib Pajak Badan

Bagi sebagian Wajib Pajak mungkin belum mengetahui bahwa Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009 memberikan fasilitas berupa pengurangan tarif PPh bagi Wajib Pajak badan sebesar 50% , yang diberikan untuk penghasilan sampai dengan Rp 4.800.000.000. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 E UU PPh Nomor 36…

Read the rest of this entry

Fasilitas Perpajakan di Kawasan Bebas

Pemerintah telah mengeluarkan aturan yang memberikan fasilitas pada Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas yang diatur dengan: Peraturan Pemerintah Nomor PP NO 2 Tahun 2009 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, Dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas…

Read the rest of this entry

Pemberian Penurunan Tarif Wajib Pajak Perseroan Terbuka

Sebagai aturan Pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka , Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Mcnteri Keuangan Nomor PMK-238/PMK.03/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pengawasan Pemberian Penurunan Tarif Bagi wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan…

Read the rest of this entry