Penjelasan Mengenai Penggunaan Faktur Pajak Lama
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai boleh tidaknya formulir faktur pajak lama digunakan sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak dan dengan memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, ... [Read more of this review]
Bentuk, Ukuran, Prosedur Administrasi Faktur Pajak
Sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Tata Cara Penggantian Faktur Pajak, Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 13 /Pj/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, dan Surat Edaran Nomor SE – 42 /PJ/2010. Hal-hal yang diatur dalam PER- 13 /Pj/2010... [Read more of this review]
Dokumen Tertentu yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10 /PJ/2010 adalah sebagai berikut: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu; Paktur Nota Bon Penyerahan... [Read more of this review]
Pemerintah Tetapkan Tata Cara Pembuatan dan Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak
Jakarta, 10/03/10 MoF (Fiscal) News – Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai tata cara pembuatan dan pembetulan atau penggantian faktur pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, yang mulai berlaku pada 22 Februari 2010. Sesuai peraturan tersebut, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Tidak... [Read more of this review]
Tata Cara Pembuatan, Pembetulan dan Penggantian Faktur Pajak
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mulai berlaku 1 April 2010, maka terdapat beberapa ketentuan yang perlu diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Salah satunya adalah mengenai Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.04/2010 tanggal 22 Februari 2010. Berikut ini akan disampaikan... [Read more of this review]




