Wajib Pajak distributor rokokĀ selama ini dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final oleh industri rokok, maka mulai tanggal 1 Januari 2009 tidak lagi dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final namun dikenakan PPh dengan tarif umum. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 tanggal 11 Desernber 2008 tentang Perubahan Kelirna…
Archive for 'distributor/penyalur rokok'
Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penyalur/Distributor Rokok
Wednesday, December 31st, 2008 at
1:09 pm
