Wajib Pajak distributor rokokĀ  selama ini dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final oleh industri rokok, maka mulai tanggal 1 Januari 2009 tidak lagi dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final namun dikenakan PPh dengan tarif umum. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 tanggal 11 Desernber 2008 tentang Perubahan Kelirna…

Read the rest of this entry