Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penyalur/Distributor Rokok
Wajib Pajak distributor rokok selama ini dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final oleh industri rokok, maka mulai tanggal 1 Januari 2009 tidak lagi dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final namun dikenakan PPh dengan tarif umum. Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008 tanggal 11 Desernber 2008 tentang Perubahan Kelirna atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan... [Read more of this review]




