Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 51/PJ/2009…
Archive for 'Daerah Terpencil'
Penyediaan Natura dan Kenikmatan Daerah Terpencil
Thursday, September 10th, 2009 at
3:23 pm
