Pada kesempatan ini akan dibahas cara penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai seperti tenaga ahli pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris, distributor multi level marketing atau direct selling, petugas dinas luar asuransi dan agen iklan, yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan…

Read the rest of this entry