Ketentuan mengenai jumlah yang diperbolehkan dibebankan sebagai biaya promosi untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak yang sebelumnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi Dan Penjualan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, yang terbit tanggal 10 Juni 2009, telah berubah. Aturan terbaru yang mulai 1 Januari 2010 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010…
Archive for 'Biaya Promosi'
Biaya Promosi
Monday, January 18th, 2010 at
10:11 pm
Biaya Promosi dan Penjualan secara Fiskal
Saturday, June 27th, 2009 at
9:13 pm
Untuk mengatur lebih lanjut ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dimana biaya promosi dan penjualan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi…
