Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun mulai 1 Januari 2009 telah berubah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan Biaya Jabatan Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan…
Archive for 'Biaya Pensiun'
Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun 2009
Monday, January 19th, 2009 at
3:52 pm
